Kronologi Anwar BAB Ditegur MUI, Diduga Lakukan Gerakan Erotis Saat Syuting Acara Sahur Ramadhan
Candra Isriadhi March 20, 2026 08:11 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sorotan terhadap dunia penyiaran kembali mencuat di bulan Ramadan.

Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas merekomendasikan agar Anwar Sanjaya mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan.

KISAH HIDUP ANWAR BAB - Capture YouTube Comic 8 Revolution ketika Anwar BAB hadir jadi bintang tamu di Butik Haji Igun. Anwar BAB ungkap pengalaman pernah ke dukun
KISAH HIDUP ANWAR BAB - Capture YouTube Comic 8 Revolution ketika Anwar BAB hadir jadi bintang tamu di Butik Haji Igun. Anwar BAB ungkap pengalaman pernah ke dukun (YouTube Comic 8 Revolution)

MUI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam hasil pemantauan siaran Ramadan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026. 

Pemantauan ini melibatkan 32 orang terhadap 16 stasiun televisi.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti aksi Anwar Sanjaya selama program Ramadan.

Baca juga: Sosok Jimmy Lie Buronan Interpol Kelas Kakap Ditangkap di Malaysia, Kini Digelandang ke RI

Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran berupa kekerasan fisik hingga unsur erotis dalam tayangan yang ditampilkan.

MUI menilai, kekerasan fisik terlebih yang mengandung unsur erotis merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika publik. 

Tak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Fatwa MUI.

Rida pun menyayangkan adanya tayangan semacam itu di bulan suci Ramadan.

Sosok presenter Anwar BAB.
Sosok presenter Anwar BAB. (Instagram)

Ia menilai konten tersebut berpotensi menodai kesucian Ramadan, apalagi bisa disaksikan oleh anak-anak, khususnya saat waktu sahur.

Karena itu, temuan ini secara resmi direkomendasikan kepada KPI agar segera ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas.

Berdasarkan hasil pemantauan Siaran Ramadhan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026 dan melibatkan 32 pemantau terhadap 16 televisi.

Lebih lanjut, MUI juga merinci sejumlah temuan selama pemantauan berlangsung.

Baca juga: Belum Genap Seminggu Makam Vidi Aldiano Sudah Amblas, Pengelola Heran Hujan Tidak Berhenti-berhenti

Pada 1 Maret 2026 di menit ke-8:56, Anwar Sanjaya disebut melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor atau gerakan turun-naik.

Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan tersebut kembali dijadikan bahan candaan yang dinilai tidak relevan.

Tak hanya itu, MUI juga mencatat adanya dugaan kekerasan fisik pada 2 Maret 2026 di menit 7:15, ketika Anwar disebut memiting Kiki hingga terjatuh.

Temuan-temuan inilah yang menjadi dasar kuat bagi MUI untuk mendorong KPI agar mengambil langkah tegas demi menjaga kualitas dan etika siaran, khususnya selama bulan Ramadan.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.