Jadi Korban Penganiayaan, Warga Oekmurak Laporkan Pelaku ke Polsek Rinhat Kabupaten Malaka
OMDSMY Novemy Leo March 20, 2026 05:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Seorang warga Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Martinus Tafuli diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial Tison Tae.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penanganan.

Menurut keterangan korban kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/3/2026), insiden itu terjadi saat dirinya tengah melintasi jalan menuju Desa Naet.

Dalam perjalanan tersebut, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku tanpa adanya percakapan yang berarti.

Korban menuturkan, pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Akibat serangan tersebut, Martinus mengalami luka sobek di bagian pelipis mata kiri serta luka pada ibu jari tangan kanan.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan kepolisian, disebutkan bahwa kejadian bermula ketika korban melihat seorang saksi, Febronius Tafuli, yang hendak dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam. 

Korban kemudian berupaya melerai aksi tersebut. Namun dalam upaya tersebut, pisau yang digunakan pelaku justru mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga menyebabkan luka.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga sempat mengancam akan membunuh korban saat kejadian berlangsung. Ancaman tersebut menimbulkan rasa takut sekaligus trauma bagi korban.

Atas kejadian itu, Martinus Tafuli langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rinhat.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/2/III/2026/SPKT/Polsek Rinhat/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 19 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466.

Martinus, yang beralamat di Dusun Kmisikun, Desa Oekmurak, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Ia meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak kepolisian setempat, yang dalam hal ini diwakili oleh KA SPKT III Polsek Rinhat, Aipda Leonti Cardoso Mau.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.