Warga Kembaran Banyumas Nyaris Masuk Penjara saat Lebaran, Tepergok Curi Burung dan Ditangkap Warga
rika irawati March 20, 2026 06:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang pemuda berinisial IS (24), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan warga setelah diduga mencuri burung murai di wilayah Desa Sambeng Kulon, Kamis (19/3/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di teras rumah milik korban berinisial NRO (30). 

Saat itu, pelaku diduga hendak membawa kabur burung murai milik NRO.

Aksi pencurian burung tersebut dipergoki warga sekitar yang kemudian meneriaki "maling". 

Teriakan itu sontak memicu kepanikan di lingkungan setempat.

Baca juga: Sehari Jelang Lebaran, Pusat Fesyen di Purwokerto Banyumas Diserbu Warga. Tak Sekadar Belanja

IS yang panik sempat melarikan diri ke arah Desa Purwodadi dan meninggalkan sangkar burung di jalan. 

Namun, tidak lama kemudian, dia berhasil diamankan warga.

"Pelaku sempat kabur ke arah Desa Purwodadi namun berhasil diamankan oleh warga tidak lama kemudian," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, Jumat (20/3/2026).

Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Kembaran segera mendatangi lokasi kejadian. 

Polisi kemudian menangkap IS dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya, IS dibawa ke Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tempuh Jalur Mediasi

Namun demikian, dalam perkembangan penanganan perkara, korban bersama keluarganya mengajukan permohonan penyelesaian melalui jalur mediasi.

Baca juga: Warga Banyumas Tak Perlu Pusing saat Berobat, Cukup Bawa KTP JKN Bisa Digunakan

Polisi pun memfasilitasi proses tersebut hingga tercapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

"Kami memfasilitasi permintaan mediasi dari kedua pihak dan telah dibuatkan kesepakatan bersama," jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi peristiwa tindak pidana. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.