BANJARMASINPOST CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah pusat mengimbau masyarakat dan instansi untuk mengurangi kegiatan seremonial saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6/3245/SJ.
Dalam surat itu, seluruh jajaran pemerintah daerah hingga masyarakat diminta tidak berlebihan dalam menggelar kegiatan seperti halalbihalal maupun open house.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL 00/03/2026.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sejumlah daerah di Indonesia yang masih terdampak bencana alam.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi dinamika global yang berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Salat Idulfitri dan Halal Bihalal Digelar di Balai Kota, Pemko Banjarmasin Juga Siapkan Hal Ini
Baca juga: Telur Itik di Pasaran Banjarbaru Mulai Langka dan Mahal, Capai Rp 4 Ribu per Butir
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengatakan dirinya sebagai pimpinan akan patuh pada kebijakan pusat tersebut.
"Dari kegiatan seremonial saya akan melakukan aksi sosial, seperti berbagi kepada sesama melalui santunan maupun kegiatan produktif lainnya," ujarnya.
Menurutnya, Idulfitri merupakan momen yang tepat untuk memperkuat rasa kepedulian sosial dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Dengan adanya imbauan ini, perayaan Idulfitri diharapkan dapat berlangsung lebih sederhana namun tetap bermakna serta memberi dampak positif secara luas.
“Semoga ibadah yang dijalankan membawa keberkahan serta memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” harapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Andra Ramadhan)