- Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Pasalnya menurut Usman, para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ataupun UU No. 26 tahun 2000 tentang kejahatan kemanusiaan.
"Khususnya tentang perampasan kewenangan, perampasan sewenang-wenang atau perampasan kemerdekaan kebebasan fisik secara sewenang-wenang atau serangan terhadap seseorang kelompok orang karena persamaan politik," kata Usman kepada Tribunnews.com dikutip Jumat (20/3/2026).
Oleh sebabnya Usman pun menolak keras jika para pelaku yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ini nantinya disidang di pengadilan militer.
Pasalnya menurut dia, apa yang dialami Wakil Koordinator KontraS itu merupakan kasus hukum dengan kategori khusus dalam hal ini pelanggaran HAM berat.
"Artinya kasus Andrie adalah kasus yang lain lagi. Nah karena itu hukum yang lebih khusus yaitu hukum hak asasi manusia, hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia, hukum terorisme harus lebih diberlakukan ketimbang hukum yang umum tentang militer," jelasnya.(*)
#Ijazah #Roy Suryo #Laporan