PKN Papua Pegunungan Desak Bupati Yahukimo Segera Usulkan Pelantikan Wakil Ketua II DPRD
Marius Frisson Yewun March 20, 2026 06:17 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Papua Pegunungan kembali mendesak Bupati Yahukimo agar segera mengusulkan pelantikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Yahukimo kepada Gubernur Papua Pegunungan.

Desakan ini muncul karena hingga kini posisi Wakil Ketua II DPRD yang diusulkan dari PKN, yakni Enos Siep, SE, belum juga dilantik, meskipun seluruh tahapan administrasi dan keputusan partai telah selesai hingga tingkat Pimpinan Nasional (Pimnas).

Ketua Pimda PKN Papua Pegunungan, Yemis B. Kogoya, S.IP, menegaskan bahwa pengusulan unsur pimpinan DPRD Yahukimo sejak awal dilakukan secara bersamaan, yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Namun dalam implementasinya, hanya dua pimpinan yang telah dilantik.

“Ketua DPRD dan Wakil Ketua I sudah dilantik. Tetapi untuk Wakil Ketua II sampai hari ini belum diproses ke provinsi untuk penerbitan SK. Ini yang kami sesalkan,” kata Yemis kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Jumat (20/3/2026).

Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Lepaskan Tiga Sandera di Yahukimo, Sebby Sambom Keluarkan Ultimatum

Ia menjelaskan bahwa PKN merupakan partai dengan perolehan suara terbanyak ketiga di Kabupaten Yahukimo, sehingga secara aturan dan mekanisme politik berhak mendapatkan kursi Wakil Ketua II DPRD.

Menurutnya, seluruh proses internal partai telah dilakukan secara berjenjang dan sesuai mekanisme.

“Tidak ada persoalan di internal partai. Semua sudah clear. keputusan final sudah dikeluarkan oleh pimpinan nasional, (Pimnas), Sehingga Pimpinan Cabang (Pimcab) dan Pimpinan Daerah (Pimda) Wajib Mengamankan Keputusan Pimpinan Nasional (Pimnas)," ujarnya.

Di tengah penjelasannya, Yemis menegaskan bahwa dasar hukum penetapan tersebut sudah sangat jelas, yakni melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari pimpinan nasional (Pimnas)

Ia menyebutkan, SK Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN dengan Nomor: SK.035/PIMNAS-PKN/VII/2025 tentang Penetapan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Yahukimo telah menetapkan Enos Siep, SE, sebagai Wakil ketua II DPRD yang sah untuk dilantik.

Sementara itu, di Sekertariat Dewan juga telah menerbitkan rekomendasi resmi melalui SK Nomor: SK.170/56/DPRK/VIII/2025 sebagai dasar pengusulan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya ke pemerintah provinsi.

Baca juga: Jelang Lebaran 2026, ORARI Nabire Papua Tengah Berbagi Santunan untuk Santri di Distrik Makimi

Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Dengan Nomor : 100.24/110/Gub Tentang Pengusulan unsur Pimpinan wakil ketua II DPRK Kabupaten Yahukimo

“Artinya secara administrasi tidak ada lagi yang kurang. Semua dokumen sudah lengkap. Tinggal bagaimana bupati menindaklanjuti dengan mengajukan ke gubernur untuk proses penerbitan SK pelantikan,” tegasnya.

Yemis mengungkapkan bahwa pihak pimpinan nasional bahkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua terkait lambannya proses tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo. 

“Kami menilai ini sudah berlarut-larut. Pimpinan nasional juga sudah mengeluarkan peringatan, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas di daerah,” katanya.

Keterlambatan pelantikan ini tidak hanya berdampak secara politik, tetapi juga berpengaruh terhadap kinerja lembaga DPRD secara keseluruhan sebab dengan belum lengkapnya unsur pimpinan DPRD, maka fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran tidak dapat berjalan secara maksimal.

Baca juga: TPNPB-OPM Bebaskan 3 Warga di Yahukimo, Sebby Sambom: Tidak Ada Lagi Jaminan Keamanan

“Kami bicara soal kepentingan masyarakat, DPRD harus lengkap supaya bisa bekerja optimal, terutama dalam mengawal program pembangunan dan menyelesaikan persoalan-persoalan di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yemis menyoroti kondisi Kabupaten Yahukimo yang memiliki wilayah geografis luas dengan tantangan sosial yang cukup kompleks, termasuk potensi konflik yang masih sering terjadi di sejumlah wilayah.

“Kita tahu Yahukimo ini wilayah besar, dengan kondisi sosial yang dinamis. Banyak persoalan yang membutuhkan kehadiran pimpinan DPRD secara lengkap untuk turun langsung ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Pimda PKN Papua Pegunungan, Rumin Wenda, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan administratif untuk menunda proses pelantikan Wakil Ketua II DPRD.

“Semua sudah jelas. Rekomendasi dari bawah sampai ke pusat sudah selesai. SK sudah keluar. Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum diajukan ke provinsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelantikan agar DPRD dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam merespons persoalan sosial di tengah masyarakat.

Pimda PKN Papua Pegunungan juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap keputusan internal partai politik.

Baca juga: Pemerintah Kembangkan Pelabuhan Korido di Papua sebagai Simpul Maritim Pasifik

Menurut mereka, setiap partai memiliki aturan dan mekanisme internal yang berbeda, sehingga harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Kami minta dengan tegas agar tidak ada intervensi terhadap keputusan partai. Ini murni kewenangan internal yang sudah diputuskan oleh pimpinan nasional,” kata Yemis.

Ia pun kembali menegaskan bahwa keputusan pimpinan nasional merupakan keputusan tertinggi yang harus dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

“Sekali lagi kami tegaskan, keputusan tertinggi ada di pimpinan nasional. Jadi kami minta Bupati Yahukimo segera menindaklanjuti dengan mengusulkan ke Gubernur agar SK pelantikan bisa segera diterbitkan,” tegasnya.

PKN Papua Pegunungan berharap agar proses ini tidak terus berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan demi kepentingan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Yahukimo.

“Kami hanya ingin proses ini segera selesai. Supaya DPRD Yahukimo lengkap dan bisa bekerja maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.