Oleh: Aprianus Gregorian Bahtera
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Di Republik Indonesia ini sering disuguhi pidato, terkhusus berpidato tentang keadilan sosial, namun realisasinya tak terlihat.
Ada satu jenis kerja yang masih diberlakukan seperti bayangan. Ia hadir setiap hari, memenuhi segala kebutuhan perut, memastikan rumah tangga berjalan, anak-anak anak terurus, orang tua terjaga, dapur mengepul, tetapi namanya jarang masuk hitungan resmi: pekerjaan rumah tangga.
Sudah hampir dua dekade Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibahas, tetapi belum juga diabsahkan.
Pertanyaannya sederhana dan menohok: Apakah negara sungguh berpihak pada kerja domestik, atau sekadar tanpa menikmati manfaatnya tanpa mau mengakui hak-haknya?
Baca juga: Kemen PPPA: RUU PPRT Perlu Segera Disahkan
Kerja domestik selama ini dianggap urusan privat seolah tidak termasuk ranah kebijakan publik. Padahal jutaan orang menggantungkan hidup pada pekerjaan ini.
Data berbagai lembaga menunjukkan sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan, banyak di antaranya berasal dari desa, berpendidikan rendah, dan berkerja tanpa kontrak tertulis.
Mereka sering menghadapi jam kerja panjang, upah di bawah standar, tidak ada jaminan sosial, bahkan kekerasan fisik maupun verbal.
Dalam situasi seperti itu, ketiadaan payung hukum bukan soal legislasi, melainkan cermin prioritas politik.
Kita telah memperingati hari Pekerjaan Rumah Tangga Nasional pada tanggal 15 Februari. Tanggal tersebut bukan sekadar tanggal biasa, melainkan lebih dari itu yakni pengingat bahwa ada luka sejarah yang berdarah.
Tanggal tersebut mengingatkan kita akan sosok perempuan hebat yaitu Sunarsih, PRT anak di Kota Surabaya yang meninggal tragis pada tahun 2001. Peristiwa yang menimpanya tak ada perlindungan dari negara.
Hingga peran dari perlindungan negara terhadap para pekerja rumah tangga tak terkalahkan. Hal ini dijelaskan di atas bahwa pekerjaan ini seolah -olah yang tak berarti, padahal sangat jelas pekerjaan sangat berarti keberlangsungan hidup.
Masalah paling mendasar di sini adalah cara pandang. Kerja domestik kerap direduksi sebagai bantuan, bukan kerja profesional.
Padahal secara sosiologis, pekerjaan ini adalah bagian dari reproduksi sosial yang memungkinkan tenaga kerja produktif dapat bekerja di sektor formal.
Tanpa ada yang mengurus rumah, membersihkan, memasak, dan merawat anak, banyak pekerja formal tidak mungkin optimal. Ironisnya, kontribusi sebesar itu tetap dianggap remeh karena berlangsung di ruang privat.
Hal tersebut berakibat pada relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sering dibungkus dengan bahasa kekeluargaan. Di satu sisi, ini terdengar hangat.
Di sisi lain, bahasa kekeluargaan kerap menjadi dalih untuk mengabaikan hak. Jam kerja tidak jelas karena dianggap tinggal bersama. Upah minim karena dianggap sudah diberi makan dan tempat tidur.
Sesungguhnya tidak sampai di situ saja, mesti ada aspek lain yang diberikan. Ketika terjadi pelanggaran, pekerja sulit melapor karena relasinya personal, bukan kontraktual.
UU PPRT penting untuk mengubah paradigma ini. Pengakuan hukum akan menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja lain.
Ini bukan sekadar soal administratif, melainkan upaya mendudukkan kerja domestik sebagai kerja yang martabat.
Negara seharusnya hadir untuk memastikan ruang privat tidak menjadi zona abu-abu yang bebas dari standar perlindungan.
Realitas pekerja rumah tangga hari ini menunjukkan urgensi itu. Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih muncul di media, mulai dari penganiyaan, penyekapan, hingga tidak dibayarnya upah berbulan-bulan.
Banyak dari mereka berkerja tanpa hari libur tetap. Ada yang bangun paling pagi dan tidur paling akhir. Dalam beberapa kasus, akses komunikasi pun dibatasi.
Situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih setelah pandemi juga memperburuk kondisi. Sebagian pekerja dirumahkan tanpa pesangon.
Yang tetap bekerja sering menerima penyesuaian upah sepihak dengan alasan kesulitan ekonomi majikan. Tanpa kontrak dan tanpa perlindungan hukum khusus, posisi tawar mereka sangat lemah.
Namun kita juga lihat dari sisi lain, bahwa kita sedang menyaksikan pergeseran sosial.
Urbanisasi meningkat, keluarga muda di kota semakin bergantung pada pekerja rumah tangga untuk mengurus anak-anak karena kedua orang tua sibuk bekerja dalam bidang masing-masing.
Waktu untuk anak-anak dalam keseharian kerja, kemungkinan tidak ada, sehingga memperkerjakan orang lain dalam pengasuhan anak. Ketergantungan ini seharusnya, diriingi dengan regulasi yang jelas tanpa gambaran kabur.
Negara tidak bisa terus mengandalkan moralitas personal semata, tanpa keberpihakan dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Dalam masyarakat modern kini, relasi kerja perlu diatur agar adil bagi kedua belah pihak, dan bertujuan untuk keseimbangan antara pemberi kerja dan pekerja.
Selain itu ada pembahasan tentang kesetaraan gender yang semakin kuat. Kerja domestik yang selama ini dilekatkan pada perempuan perlu dilihat sebagai bagian dari struktur ekonomi, bukan sekadar kewajiban alami.
Dengan melindungi dan memayungi hak pekerja rumah tangga, negara sekaligus mengakui bahwa kerja perawatan memiliki nilai ekonomi dan sosial.
Ini adalah langkah penting untuk membongkar bias lama yang menempatkan kerja domestik di lapisan paling bawah atau tidak dihitung dalam hitungan resmi.
Pengujian sebenarnya terletak atau berada pada keberanian politik. UU PPRT bukan isu baru. Draftnya telah lama beredar dan hingga saat belum ada pengasahan.
Hal tersebut didukung banyak organisasi masyarakat sipil, Serikat pekerja, dan lembaga keagamaan. Namun proses legislasi berjalan lambat atau tak sesuai harapan.
Ada kekhawatiran soal beban administrasi, soal relasi privat, bahkan soal potensi konflik di dalam rumah tangga.
Padahal regulasi tidak harus laku dan memberatkan. Namun yang dibutuhkan adalah standar minimum yakni kejelasan jam kerja, upah yang disepakati, hak atas istirahat, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan jika terjadi sebuah pelanggaran.
Negara memiliki pengalaman mengatur, mengurus dan melindungi berbagai sektor kerja. Tidak ada alasan logis mengapa kerja domestik dibiarkan tanpa ada kerangka khusus.
Keberpihakan negara bukan diukur, ditakar, ditinjau dari banyaknya pidato tentang perlindungan kelompok rentan, melainkan dari pruduk hukum yang nyata. Harus penerapan yang dapat menyakinkan masyarakat.
Jika negara serius mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga adalah langkah konkret.
Tetapi kalau tidak, maka kekurangan yang dialami masyarakat akan terus terjadi dan tak pernah berubah. Mereka adalah bagian dari kelas pekerja yang selama ini bekerja dalam senyap.
Pengesahan UU PPRT akan mengirim pesan simbolik yang kuat. Negara mengakui bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh jenis pekerjaan atau lokasi kerjanya.
Rumah tangga bukan wilayah yang kebal dari prinsip hal asasi. Justru di ruang paling intim itulah nilai keadilan diuji.
Dalam hal ini, tentu hukum bukan solusi ajaib. Pengesahan undang-undang harus diikuti dengan sosialisasi, pengawasan, dan perubahan budaya.
Pemberi kerja juga perlu didorong memahami bahwa relasi kerja yang adil akan menciptakan hubungan yang lebih sehat.
Pekerja yang merasa aman dan dihargai condong bekerja lebih baik. Ini bukan semata tuntutan moral, tetapi juga rasional.
Oleh karena itu perdebatan tentang UU PPRT adalah perdebatan tentang arah pembangunan kita.
Apakah kita ingin terus mempertahankan hierarki lama yang meminggirkan kerja domestik atau berani menyusunnya kembali dengan prinsip keadilan?
Negara tidak boleh netral dalam persoalan ini. Negara dituntut membuka mata untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
Bila negara berada pada posisi netral, maka netralitas dalam situasi timpang semacam ini sama saja dengan membiarkan ketidakadilan itu terus bertumbuh.
UU PPRT adalah ujian keberpihakan. Ia menguji konsistensi antara konstitusi yang menjamin perlindungan bagi setiap warga negara dan praktik kebijakan yang sering lamban.
Di tengah wacana besar tentang bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi, jangan lupa bahwa fondasi kehidupan sosial dibangun setiap hari oleh tangan-tangan yang membersihkan memasak, merawat, dan menjaga.
Mengakui dan melindungi mereka bukanlah kemurahan hati, melainkan kewajiban negara yang tidak bisa lagi ditunda.
Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga. (*)