Desa Makin Mandiri di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat
Muhamad Syarif Abdussalam March 21, 2026 12:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua laporan terkini dari pemerintah menghadirkan gambaran yang sekilas terlihat bertolak belakang mengenai kondisi desa di Indonesia saat ini. Pada satu sisi, data Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik memperlihatkan adanya penguatan kapasitas serta pembangunan infrastruktur desa.

Sementara di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah desa yang naik ke kategori maju dan mandiri.

Namun, ketika dicermati lebih dalam, kedua rujukan tersebut justru mengarah pada simpulan serupa, yakni kemajuan administratif belum sepenuhnya berjalan seiring dengan perubahan struktur ekonomi desa.

Problem Struktural: Desa yang Naik Status, tetapi Tertinggal Secara Ekonomi

Struktur Indonesia hingga kini masih bertumpu pada wilayah perdesaan. Berdasarkan Podes 2025 dari BPS, jumlah wilayah setingkat desa mencapai lebih dari 84 ribu, dengan sekitar 75 ribu di antaranya berstatus desa.

Dari angka tersebut, tercatat 20.503 desa telah masuk kategori mandiri dan 23.579 desa berada pada level maju. Di sisi lain, sebanyak 21.813 desa masih dalam tahap berkembang, sementara sisanya termasuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal.

Komposisi ini memperlihatkan bahwa lebih dari separuh desa di Indonesia telah keluar dari tahap dasar pembangunan. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, pembangunan infrastruktur serta pengucuran dana desa menjadi faktor penting yang mendorong peningkatan status desa, baik dari sisi administratif maupun sosial.

Meski demikian, persoalan mendasar pada sektor ekonomi belum terselesaikan. Sebagian besar desa masih mengandalkan sektor pertanian sebagai tulang punggung utama, dengan lebih dari 67 ribu desa memiliki penduduk yang bekerja di bidang tersebut.

Pola ekonomi yang terbentuk cenderung berbasis komoditas mentah dengan nilai tambah yang terbatas. Walaupun lebih dari 25 ribu desa telah memiliki produk unggulan, potensi tersebut belum sepenuhnya tersambung dengan pasar yang lebih luas.

Di sisi lain, akses terhadap pembiayaan serta infrastruktur mulai menunjukkan perkembangan. Data Podes 2025 mencatat lebih dari 63 ribu desa telah memiliki masyarakat yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sebagian besar wilayah desa juga telah terhubung dengan jaringan telekomunikasi. Namun, kualitas akses tersebut belum merata, terutama di daerah yang tergolong terpencil.

Ketimpangan antara desa dan kota masih terlihat jelas. Tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan berada di kisaran 11 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan dengan wilayah perkotaan.

Selain itu, tingkat kedalaman kemiskinan juga lebih tinggi, yang mencerminkan tingkat kerentanan yang lebih serius. Kondisi di desa cenderung merata, tetapi berada pada level kesejahteraan yang relatif rendah, sementara kota mampu menghasilkan nilai ekonomi yang jauh lebih besar.

Dalam situasi ini, tantangan utama desa bukan lagi semata pada pembangunan fisik, melainkan pada terpecahnya struktur ekonomi serta rendahnya produktivitas. Hal ini menuntut pendekatan pengembangan ekonomi desa yang lebih terstruktur dan terarah.

Koperasi sebagai Solusi: Mengatasi Fragmentasi Ekonomi Desa

Koperasi dinilai sebagai salah satu instrumen yang relevan untuk menjawab persoalan tersebut. Kajian World Bank bertajuk “Overview of Corporate Governance Issues for Co-operatives” (2006) menegaskan bahwa koperasi memiliki peluang besar dalam mendorong pembangunan ekonomi di negara berkembang karena berbasis kepemilikan lokal dan mampu memperluas akses terhadap pembiayaan serta layanan ekonomi.

Di samping itu, koperasi juga berperan sebagai mekanisme solidaritas ekonomi di tingkat komunitas, yang menjadi aspek penting dalam konteks desa dengan tingkat pendapatan rendah.

Organisasi petani, termasuk koperasi, mampu meningkatkan posisi tawar petani, memperluas akses terhadap pasar dan teknologi, serta memperbaiki koordinasi produksi melalui tata kelola yang bersifat partisipatif.

Dalam kerangka tersebut, program Koperasi Desa Merah Putih menjadi relevan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatasi fragmentasi ekonomi desa. Dalam kondisi pelaku usaha yang kecil dan tersebar, koperasi dapat berfungsi sebagai penghubung yang mengonsolidasikan produksi desa agar terakses ke pasar yang lebih luas.

Namun demikian, efektivitas program ini sangat ditentukan oleh desain kebijakannya. Laporan CELIOS berjudul “Ko Peras Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan dan Alternatif Program” mengingatkan bahwa pendekatan yang bersifat top-down dan tidak berangkat dari kebutuhan lokal berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Meski begitu, laporan tersebut juga mengakui adanya persoalan struktural desa seperti rendahnya kapasitas usaha dan lemahnya kelembagaan ekonomi. Artinya, kebutuhan terhadap intervensi tetap tidak dapat dihindari, dengan catatan pelaksanaannya harus tepat sasaran.

Percepatan sebagai Kunci: Dari Kebijakan ke Implementasi

Nilai relevansi kebijakan tidak akan memberikan dampak tanpa kecepatan dalam implementasi. Pemerintah menegaskan urgensi percepatan program ini.

“Bapak Presiden menargetkan program ini dapat segera berjalan dan mulai operasional secara bertahap pada bulan Agustus. Untuk itu diperlukan langkah cepat dalam proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia yang akan mengawaki koperasi tersebut,” ujar Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto melalui siaran tertulis yang diterima Kamis (20/3/2026).

Percepatan ini menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan antara kemajuan administratif desa dengan kapasitas ekonomi yang masih tertinggal.

Dalam konteks percepatan tersebut, peran Tentara Nasional Indonesia menjadi sangat strategis. Dengan jaringan teritorial yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta pengalaman dalam program pembangunan berbasis wilayah, TNI memiliki kemampuan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Infrastruktur organisasi yang telah terbentuk memungkinkan TNI menjadi penghubung antara kebijakan pusat dengan kondisi riil di desa, sekaligus mendukung distribusi, pendampingan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Terkait hal ini, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam salah satu podcast di Kompas TV yang ditayangkan pada bulan November 2025 yang lalu menyatakan bahwa TNI dilibatkan untuk membantu percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.

“Kalau ini dibantu keterlibatan dengan unsur TNI, pertama dari sisi waktunya akan lebih cepat, kemudian juga biayanya lebih murah,” katanya.

Hal ini berkaitan dengan target pemerintah agar Koperasi Merah Putih dapat mulai dijalankan pada bulan Agustus 2026 mendatang.

Namun demikian, percepatan tersebut tetap harus berjalan dalam kerangka koordinasi yang kuat. Instruksi Presiden terkait Koperasi Merah Putih menjadi landasan penting untuk memastikan adanya sinergi lintas sektor.

Tanpa koordinasi yang terstruktur, percepatan justru berpotensi memperbesar persoalan seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak. Sebaliknya, apabila dirancang dan dijalankan dengan pendekatan yang tepat, yang menekankan partisipasi, berbasis kebutuhan lokal, serta terintegrasi dalam ekosistem ekonomi desa, koperasi berpeluang menjadi instrumen efektif untuk mengurangi ketimpangan struktural antara desa dan kota. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.