Anggap Gaji Menteri 'Kegedean', Menkeu Purbaya Setuju Gaji Dipangkas, Prabowo Singgung soal Pakistan
Desi Triana Aswan March 21, 2026 12:47 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui wacana pemangkasan gaji untuk para menteri. 

Kondisi ini menindaklanjuti persoalan perang antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran. 

Menurut Purbaya langkah tersebut sangat bagus karena gaji para menteri yang menurutnya terlalu besar pula. 

Wacana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri ini bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran di tengah kondisi krisis akibat perang antara Iran vs Amerika Serikat dan Israel.

Langkah itu mendapat dukungan dari Purabaya.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat bagus untuk mendapatkan sejumlah dampaknya. 

Baca juga: Kabar Gembira ASN, THR Cair Minggu Pertama Puasa Ramadan 2026, Menteri Keuangan Purbaya: Bentar Lagi

"Setuju. Itu kan bagus. Gajinya kegedean kalau itu bagus ya," kata Purbaya saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026), dilansir Kompas TV.

Sehingga langkah ini juga secara tak langsung mendukung berjalannya sebuah negara. 

Termasuk target efisiensi pada setiap anggaran kementerian dan lembaga. 

Efisiensi Anggaran Kementerian dan Lembaga

Bagi Purbaya persoalan efisiensi menjadi perhatian khusus. 

Wacana efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga, Purbaya mengaku awalnya ia ingin tiap kementerian bisa memotong sendiri anggaran mereka.

Purbaya merasa khawatir karena kedepannya lembaga di sekolah enggan memakai anggara untuk mereka. 

Untuk itu Purbaya pun memutuskan akan menentukan kebutuhan pemotongan anggaran di tiap kementerian, baru nantinya pihak kementerian dan lembaga yang menyesuaikan kebutuhannya.

Namun langkah tersebut membuatnya justru khawatir.

"Tadinya kementerian untuk memotong sendiri tapi mereka kalau kalau disuruh gitu enggak mau motong dia naikin semua malah."

Sehingga nantinya, Purbaya rencananya akan memangkas sekian persen, dan rekan-rekannya akan menyesuaikan dari anggaran tersebut. 

"Kalau gitu saya butuhkan saya potong berapa persen nanti mereka yang sesuaikan nanti kita kasih tahu ke mereka," ungkap Purbaya.

Pernyataan Prabowo soal Potong Gaji Menteri hingga DPR

Sebelumnya wacana potong gaji tersebut telah diungkapkan Presiden Prabowo Subianto Dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026) lalu.

Prabowo awalnya mengungkit soal negara lain seperti Pakistan yang memotong gaji anggota DPR dan menterinya di tengah situasi krisis akibat konflik Timur Tengah. 

Sebab, kata Prabowo, Pakistan sudah menganggap situasi ini sebagai kategori kritis, bahkan sama seperti wabah Covid-19 lalu.

"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR. Dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan, lemah," ujar Prabowo, dalam Sidang Kabinet di Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026), dilansir Kompas.com.

Tak hanya soal potong gaji, Prabowo juga mengungkit soal Pakistan yang melaksanakan Work From Home (WFH) untuk semua kantor pemerintah maupun swasta.

Menurut Prabowo, 50 persen kantor di Pakistan melaksanakan WFH. Lalu, hari kerja mereka juga dikurangi menjadi 4 hari kerja saja, demi menghemat BBM. 

"Mereka memotong semua ketersediaan BBM untuk semua kementerian. Dan mereka mewajibkan 60 persen kendaraan pemerintah untuk tidak digunakan pada setiap saat," ucap Prabowo.

Rincian Gaji dan Tunjangan Menteri

Aturan tentang gaji menteri telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. 

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tersebut, tertulis bahwa  semua menteri, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Kemudian untuk tunjangan menteri, aturannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tepatnya pada pasal 2 ayat (2) huruf e.

Tertulis bahwa tunjangan jabatan bagi Menteri Negara sebesar Rp 13.608.000.

Tunjangan ini belum termasuk dengan tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan negara untuk seorang menteri.

Di antaranya seperti tunjangan perumahan jika tidak mendapat rumah dinas, tunjangan istri dan anak, fasilitas rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. (*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Tribunnews.com/Desi Triana)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.