Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Terdapat perbedaan penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dan Hari Raya Idulfitri 2026 dari Muhammadiyah, pemerintah, dan sejumlah kelompok Islam lainnya.
Di tengah kondisi tersebut, muncul fenomena baru di masyarakat, yakni ibadah campuran.
Di mana sebagian umat Muslim memulai puasa mengikuti pemerintah, namun merayakan Idulfitri bersama Muhammadiyah.
Pemerintah telah memutuskan, 1 Syawal 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sedangkan warga Muhammadiyah, menetapkan pada Jumat, 20 Maret 2026.
Fenomena ini memicu pertanyaan di tengah publik, apakah praktik tersebut dibenarkan?
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ahda Bina Afianto, menilai, praktik tersebut mencerminkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait dasar penentuan kalender Hijriah.
Menurutnya, ibadah campuran bukan sekadar persoalan pilihan praktis, melainkan menyangkut konsistensi dalam beribadah.
"Secara integritas keilmuan, praktik campuran ini kurang tepat," ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Baca juga: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
"Namun, kita juga tidak bisa langsung menyalahkan masyarakat, karena ini menunjukkan perlunya peningkatan literasi keagamaan," tambahnya.
Ahda menjelaskan, perbedaan penetapan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah hal baru.
Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang berbasis perhitungan global.
Sementara pemerintah mengacu pada kriteria lokal MABIMS yang memadukan metode hisab dan rukyatul hilal.
Baca juga: Masjid Agung An Nuur Pare Kediri akan Gelar Salat Idulfitri Besok, Ini Imbauan untuk Jemaah
Perbedaan metode inilah yang kerap memunculkan perbedaan dalam penentuan awal Ramadan maupun 1 Syawal.
Lebih lanjut, Ahda mengingatkan, mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait keabsahan jumlah hari puasa.
"Jika memulai puasa dengan satu otoritas, tetapi mengakhiri dengan otoritas lain, ada risiko jumlah puasanya tidak sesuai secara syar’i. Bisa kurang dari 29 hari atau lebih dari 30 hari," ungkapnya.
Meski demikian, ia menekankan, perbedaan tersebut tidak perlu menjadi sumber perpecahan.
Baca juga: Masjid Agung An Nuur Pare Kediri akan Gelar Salat Idulfitri Besok, Ini Imbauan untuk Jemaah
Sebab, perbedaan yang terjadi berada pada ranah metodologis dalam ilmu falak, bukan pada aspek teologis.
Iapun mengimbau masyarakat untuk menyikapi perbedaan dengan bijak dan tidak sekadar mengikuti arus tanpa pemahaman.
"Yang terpenting adalah konsistensi dan memahami dasar keilmuan dari pilihan yang diambil," ujarnya.
"Dengan begitu, perbedaan justru bisa menjadi sarana pendewasaan dalam beragama," tandasnya.