BANGKAPOS.COM - Peneliti sekaligus ahli digital forensik Rismon Sianipar jadi sorotan setelah mengakui ijazah mantan Presiden Jokowi asli.
Rismon juga meminta maaf kepada Jokowi atas kekeliruan hasil penelitiannya terhadap keabsahan ijazah Jokowi
Rak hanya itu, Rismon yang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, mengajukan Restorative Justice.
Perubahan sikap Rismon tersebut berbeda dari dua tersangka kasus yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang lebih dahulu mendapatkan Restorative Justice.
Eggi dan Damai meski mengajukan Restorative Justice, namun keduanya tidak mengakui ijazah Jokowi asli. Mereka juga tidak minta maaf pada Jokowi.
Pengacara, aktivis, sekaligus pengamat hukum, Damai Hari Lubis menegaskan pertemuan mereka di rumah Jokowi pada Kamis (8/1/2026) merupakan bagian dari agenda internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Damai menjelaskan, agenda internal TPUA tersebut sempat tertunda sejak April 2025, bukan langkah personal terkait perkara hukum yang sedang berjalan.
"Eggi merasa terbebani karena saat 16 April 2025 pada waktu TPUA ke Solo agenda silaturahmi Eggi tidak hadir karena faktor sakit," ungkap Damai kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (11/1/2026).
"Sehingga ke Solo ini merupakan bagian langkah-langkah agenda internal organisasi TPUA yang layak dijalankan," jelasnya.
Damai Hari Lubis menegaskan tidak ada permintaan maaf dalam pertemuan dengan Jokowi di di Kelurahan Sumber, Kota Solo pada Kamis (8/1/2026).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, datang ke rumah ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu didampingi kuasa hukumnya, Elida Netty.
"Tidak ada minta maaf, Bang Eggi sampaikan, 'saya di sini, saya bukan minta maaf'," ungkap Damai, Rabu (14/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau persepsinya datang minta maaf, silaturahim, baik-baikan memang dua-duanya (Eggi dan Jokowi)," jelasnya.
Saat ditanya lagi soal kabar minta maaf itu, Damai menegaskan kembali bahwa tidak ada permintaan maaf kepada Jokowi.
"Enggak ada (permintaan maaf), saya enggak bawa apa-apa (cuma ngobrol)" tambahnya.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Isu permintaan maaf ini berhembus bersamaan dengan isu tawaran proyek bernilai triliunan rupiah kepada Eggi dengan syarat mereka meminta maaf pada Jokowi.
Sebelumnya, Damai menegaskan dirinya tidak ambil pusing terhadap anggapan publik bahwa kunjungannya bersama Eggi Sudjana ke rumah Jokowi bertujuan untuk meminta maaf.
"Publik bebas berpendapat," ujarnya.
Beda dari Rismon yang Akui Ijazah Jokowi Asli
Sikap Eggi dan Damai tersebut berbeda dari Rismon yang mengakui ijazah Jokowi asli.
Rismon juga menyampaikan permohonan maafnya pada Jokowi atas kekeliruan penelitiannya terhadap keabsahan ijazah Jokowi.
Perbedaan sikap Rismon ini lah yang kemudian disorot kubu Roy Suryo.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyindir ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dan berujung mengakui ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli.
Khozinudin membandingkan sikap Rismon itu dengan dua mantan tersangka kasus tuduhan ijazah Jokowi yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice dan berujung Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap mereka melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026 lalu.
Namun, dalam beberapa kesempatan, mereka membantah permohonan tersebut berujung permintaan maaf dan mengakui ijazah Jokowi adalah asli.
Menurut Khozinudin, sikap Eggi dan Damai lebih bermartabat ketimbang Rismon karena berujung mengakui ijazah Jokowi adalah asli dan mengajukan restorative justice.
"Saya lihat ya Rismon ini berbeda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai). Kalau dua pendahulunya masih punya martabat lah karena mereka tetap tidak mengakui (ijazah Jokowi asli)."
"Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sekali yang di-remote dari Solo (Jokowi) untuk menjalankan 'kerja rodi' sebelum mendapat SP3," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (19/3/2026).
Dia menilai martabat Rismon telah runtuh lantaran masih harus memberikan klarifikasi berulang-ulang terkait hasil penelitian soal ijazah Jokowi yang kini diklaimnya telah berubah.
Hal ini, menurut Khozinudin, berbeda dengan Eggi dan Damai yang tidak perlu melakukan hal serupa seperti Rismon.
Pasalnya, mereka bisa lepas dari status tersangka tergolong cepat karena hanya membutuhkan rentang waktu selama sepekan.
Kronologinya yakni diawali ketika Eggi dan Damai mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Kemudian, pada 13 Januari 2026, mereka mengajukan restorative justice. Lalu, dua hari setelahnya, permohonan tersebut dikabulkan dan Polda Metro Jaya langsung mencabut status mereka sebagai tersangka melalui penerbitan SP3.
"Saya ragu ini Rismon akan mendapatkan SP3 atau tidak karena beberapa hari ini belum. Ini berbeda lagi dengan Eggi dan Damai di mana tanggal 8 Januari datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapat SP3."
"Sementara Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu, datang ke Wapres, minta maaf kemudian mendapatkan parsel yang bukan sebuah penghargaan tetapi penghinaan terhadap Rismon,' kata Khozinudin.
Jokowi Kabulkan Restorative Justice Rismon
Sebelumnya, Jokowi sudah menerima restorative justice yang diajukan Rismon.
Hal ini dilakukan Jokowi setelah Rismon bertemu dan meminta maaf di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Rivai mengungkapkan berkas terkait restorative justice akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” katanya pada Kamis (12/3/2026).
Rivai mengatakan proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.
Sementara, Jokowi menegaskan seluruh urusan terkait permohonan restorative justice dari Rismon diserahkan ke kuasa hukumnya.
"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Jokowi menegaskan proses restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan dirinya secara pribadi.
"Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya," katanya.
Setelah bertemu Jokowi, Rismon lantas bertemu Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (13/3/2026) di Istana Wapres, Jakarta.
Rismon bertemu Gibran sekitar selama satu jam dan langsung ke lobi Istana Wapres bersama.
Setelah itu, keduanya saling berjabat tangan dan berpelukan. Bahkan, Gibran turut memberikan parsel Lebaran berukuran besar untuk Rismon.
Kemudian, Gibran kembali masuk ke Istana Wakil Presiden.
Setelah bertemu Gibran, Rismon memuji keluarga Jokowi yang tetap mau berkomunikasi dan menerimanya meski telah dikritik keras olehnya selama ini.
"Keterbukaan (dan) kedewasaan sebuah keluarga (Jokowi) walaupun dikritik dengan cara keras, dikritik dengan cara tidak santun, diperolok-olok oleh saya dan yang lainnya," katanya.
Rismon juga mengungkapkan Gibran sebenarnya tidak mempermasalahkan penelitian yang dilakukannya.
Gibran, kata Rismon, terbuka oleh segala bentuk riset yang dilakukan terhadap keluarganya.
"Bahwa keluarga besar mereka terbuka jika ada penelitian dan mengoreksinya asal jujur. Tidak ada motif politik, tidak ada demi ini itu, jabatan publik, dan lainnya," ujar Rismon.
Demi menebus kesalahannya, Rismon mengaku akan membuat buku baru terkait Gibran dan Jokowi.
Namun, ia tidak menjelaskan isi dari buku yang akan dibuatnya.
Dia hanya mengatakan akan menulis buku tersebut di kampung halamannya di Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Rismon menulis buku berjudul Gibran End Game yang berisi temuannya terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran yang dianggap tidak wajar.
Namun, Rismon mengaku saat ini buku setebal sekitar 400 halaman itu telah ditarik dari peredaran.
Hal itu dilakukannya setelah dirinya mengakui ijazah Jokowi adalah asli.
Dia juga menulis terkait ijazah Jokowi bersama dengan pakar telematika, Roy Suryo, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dengan judul Jokowi's White Paper.
Namun, Rismon telah menarik seluruh hasil penelitiannya di dalam buku tersebut setelah mengakui ijazah Jokowi asli.
"Saya akan tuliskan koreksi saya terhadap penelitian saya yang tidak lengkap (yaitu) Jokowi's White Paper dan Gibran End Game. Dan saya minta izin akan saya tuntaskan di kampung saya di Balige."
"Di Jakarta terlalu hiruk pikuk dan panas. Saya tidak nyaman," ujarnya.
(Tribunnews/Nuryanti/Rifqah/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)