Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.603 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selain karena berperilaku baik, pemberian remisi tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, pemberian remisi itu dilaksanakan selepas pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani kepada perwakilan warga binaan.

Syarpani menyebutkan dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, 1.588 orang di antaranya memperoleh RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 15 orang lainnya memperoleh RK II.

Dalam kesempatan tersebut, Syarpani berharap pemberian revisi itu dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar dapat berperilaku lebih baik lagi.

"Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Syarpani.

Dia menambahkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta terus berkomitmen memberikan pembinaan optimal kepada warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar penghuni lapas dapat kembali menjadi pribadi lebih baik dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.

Syarpani melanjutkan momentum Idul Fitri di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak hanya menjadi ajang perayaan hari kemenangan, tetapi juga sebagai sarana refleksi dan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik.

Dia berharap dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idul Fitri itu, penghuni lapas dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara lebih maksimal.