TRIBUNSTYLE.COM - Pihak Insanul Fahmi saat ini masih mencermati tuntutan nafkah pasca cerai yang diajukan oleh Wardatina Mawa.
Permintaan tersebut mencakup emas seberat 45 gram serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Sebagaimana diketahui, proses perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tengah berlangsung di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan.
Sebagai gambaran, nafkah mut'ah merupakan bentuk penghormatan atau kompensasi dari pihak suami kepada mantan istri.
Baca juga: Hubungan Renggang, Insanul Fahmi Pilih Lebaran Bareng Anak Mawa Dibanding Inara Rusli: Sibuk Sendiri
Sementara itu, nafkah iddah adalah biaya hidup yang diberikan selama masa tunggu setelah perceraian resmi.
Dalam tuntutannya, Wardatina Mawa diduga meminta emas seberat 45 gram.
Selain itu, ia juga mengajukan permintaan uang sebesar Rp100 juta serta nafkah anak sebesar Rp30 juta setiap bulan.
"Jadi nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak yang tiga item itu ya."
"Ada 45 logam mulia emas, terus ada uang 100 juta, dan 30 juta per bulan buat anaknya," papar Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul Fahmi ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Insanul Fahmi memilih bersikap hati-hati.
Melalui kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, ditegaskan bahwa kliennya belum mengambil keputusan dan masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil.
Kendati demikian, Tommy menyebut bahwa perdebatan ini bukan soal kekayaan atau kemampuan finansial Insan.
"Itu bukan masalah sanggup nggak sanggup sih sebenarnya."
"Ya harusnya sesuai kebutuhannya karena itu buat berpisah kan," tutur Tommy, dikutip dari Tribun Seleb.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Alasannya karena belum ada pertemuan tatap muka.
"Kalau pembicaraan sih udah ada, tapi untuk masalah ini diturutin atau enggaknya itu belum ada keputusan dari Insan, jadi masih dipertimbangkan," kata Tommy.
"Karena belum ada pertemuan juga kan, jadi belum dibicarakan," tandasnya.
Sebagai pengingat, rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi retak lantaran kehadiran orang ketiga.
Orang ketiga tersebut adalah Inara Rusli yang mengaku sudah dinikahi siri oleh Insanul Fahmi.
Wardatina Mawa pun melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kini, kasus tersebut tengah berjalan.
Di tengah kasus tersebut, Wardatina Mawa juga menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan.
Gugatan tersebut dilayangkan Wardatina Mawa pada 26 Februari 2026 yang kini berujung pada perdebatan terkait nafkah pasca cerai.