TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sebanyak 390 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Takalar mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari kebijakan rutin pemerintah dalam momentum hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.
Jumlah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, tergantung masa hukuman dan penilaian pembinaan masing-masing.
Sebanyak 291 warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan.
Selain itu, 59 warga binaan memperoleh remisi selama 15 hari.
Kemudian, 35 warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
Baca juga: Salat Id di Masjid Agung Takalar, Daeng Manye Paparkan Capaian dan Visi Ekonomi Digital
Sementara itu, lima warga binaan lainnya menerima remisi paling lama, yakni dua bulan.
Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 387 warga binaan yang mendapat remisi adalah laki-laki, dan tiga sisanya perempuan.
Berdasarkan jenis kejahatan, sebanyak 297 warga binaan yang mendapat remisi merupakan kasus narkoba.
Selain itu, 36 warga binaan merupakan pelaku kejahatan perlindungan anak, dan 18 lainnya berasal dari kasus pencurian.
Kemudian, delapan warga binaan kasus pembunuhan serta empat warga binaan kasus keimigrasian juga menerima remisi.
Selanjutnya, masing-masing dua warga binaan dari kasus penggelapan, informasi dan transaksi elektronik, serta kekerasan seksual turut mendapatkan remisi.
Selain itu, dua warga binaan kasus kesusilaan, satu warga binaan kasus human trafficking, dan satu warga binaan kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem juga termasuk dalam daftar penerima.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.
Menurutnya, remisi juga menjadi salah satu bentuk reintegrasi sosial bagi warga binaan.
"Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan," ujarnya.
Ia menambahkan, momentum Idulfitri menjadi sarana refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Remisi, lanjutnya, bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
"Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan pemasyarakatan yang lebih baik ke depannya," katanya.(*)