390 Napi Kelas II B Takalar Dikurangi Hukumannya saat Idul Fitri 1447
Muh Hasim Arfah March 21, 2026 01:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sebanyak 390 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Takalar mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). 

‎Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari kebijakan rutin pemerintah dalam momentum hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.

‎Jumlah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, tergantung masa hukuman dan penilaian pembinaan masing-masing.

‎Sebanyak 291 warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan.

‎Selain itu, 59 warga binaan memperoleh remisi selama 15 hari.

‎Kemudian, 35 warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.

Baca juga: Salat Id di Masjid Agung Takalar, Daeng Manye Paparkan Capaian dan Visi Ekonomi Digital

‎‎Sementara itu, lima warga binaan lainnya menerima remisi paling lama, yakni dua bulan.

‎Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 387 warga binaan yang mendapat remisi adalah laki-laki, dan tiga sisanya perempuan.

‎Berdasarkan jenis kejahatan, sebanyak 297 warga binaan yang mendapat remisi merupakan kasus narkoba.

‎Selain itu, 36 warga binaan merupakan pelaku kejahatan perlindungan anak, dan 18 lainnya berasal dari kasus pencurian.

‎Kemudian, delapan warga binaan kasus pembunuhan serta empat warga binaan kasus keimigrasian juga menerima remisi.

‎Selanjutnya, masing-masing dua warga binaan dari kasus penggelapan, informasi dan transaksi elektronik, serta kekerasan seksual turut mendapatkan remisi.

‎Selain itu, dua warga binaan kasus kesusilaan, satu warga binaan kasus human trafficking, dan satu warga binaan kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem juga termasuk dalam daftar penerima.

‎Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.

‎Menurutnya, remisi juga menjadi salah satu bentuk reintegrasi sosial bagi warga binaan.

‎"Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan," ujarnya.

‎Ia menambahkan, momentum Idulfitri menjadi sarana refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

‎Remisi, lanjutnya, bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

‎"Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan pemasyarakatan yang lebih baik ke depannya," katanya.(*)


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.