BANGKAPOS.COM -- Musisi senior Keenan Nasution kembali menjadi perhatian publik setelah menegaskan sikapnya terkait sengketa royalti Nuansa Bening.
Meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, Keenan tetap melanjutkan gugatan bernilai miliaran rupiah yang sudah berjalan sejak tahun lalu.
Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa berhenti hanya karena salah satu pihak telah tiada, sebab proses hukum tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Sejak Subuh Takbir Menggema, Warga Mantung Belinyu Padati Salat Ied di Masjid Nurul Iman
“Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” ujar kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Keenan menilai persoalan yang ia ajukan bukan sekadar urusan personal, tetapi menyangkut hak ekonomi atas karya cipta yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perkara ini juga tidak hanya melibatkan almarhum Vidi, melainkan ada pihak-pihak lain yang status hukumnya masih aktif.
Hal tersebut menjadi alasan mengapa proses tetap berjalan meski penyanyi Nuansa Bening itu telah berpulang.
“Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” jelas Minola.
Di sisi lain, Minola menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dan keperdataan agar publik memahami alasan gugatan tidak bisa dihentikan begitu saja.
Dalam hukum pidana, perkara dapat gugur ketika terdakwa meninggal. Namun untuk gugatan perdata seperti sengketa royalti, aturan tersebut tidak berlaku.
“Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak,” tegasnya.
Oleh karena itu, proses tetap berlanjut hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Saat ini, sengketa yang sempat memengaruhi kondisi psikologis Vidi di tahun 2025 itu telah memasuki tahap kasasi. Pada tingkatan ini, kehadiran fisik para pihak tidak lagi menjadi syarat karena pemeriksaan hanya berfokus pada dokumen, memori kasasi, serta argumentasi hukum yang telah diserahkan.
“Perkaranya sekarang sudah sampai di tingkat kasasi. Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” kata Minola.
Hakim Agung nantinya hanya akan menilai apakah ada kesalahan penerapan hukum pada putusan sebelumnya.
Awal mula gugatan
Kasus ini berawal dari gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Mei 2025.
Mereka menilai izin yang diberikan kepada Vidi pada 2008 hanya berlaku untuk distribusi fisik, bukan untuk konser maupun platform digital.
Pihak pencipta menyebut Vidi membawakan lagu tersebut dalam 31 konser dan mendistribusikannya secara digital tanpa izin tambahan, sehingga menggugat ganti rugi hingga Rp28,4 miliar.
Tekanan hukum itu bahkan pernah diungkap kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, sebagai salah satu faktor yang memperberat kondisi kesehatan Vidi saat tengah menjalani terapi melawan kanker ginjal.
(Bangkapos.com/Tribunnews Maker/Tribunnews)