TRIBUNJAMBI.COM - Prediksi pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Dengan pola ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan dilakukan pada pertengahan tahun.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024?
Baca juga: Dana Pensiun Seumur Hidup DPR akan Dihapus, Dialihkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
Baca juga: Kesedihan Warga Jambi Lebaran di Kamboja Gara-gara Penipuan Lowongan Kerja
Gaji ASN (PNS hingga TNI/Polri)
Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
Gaji pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
1. Pejabat Lembaga Nonstruktural
Ketua: Rp31.474.800.
Wakil Ketua: Rp29.665.400.
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
2. Gaji PPPK
Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Dana Pensiun Seumur Hidup DPR akan Dihapus, Dialihkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
Baca juga: Iran Rayakan Idul Fitri di Tengah Kecamuk Perang