Dana Pensiun Seumur Hidup DPR akan Dihapus, Dialihkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
Mareza Sutan AJ March 21, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kebijakan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara lainnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (16/3/2026).

Sebelumnya, gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara diajukan oleh kalangan dosen dan mahasiswa ke MK.

Fokus uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan pensiun bagi anggota DPR.

Dalam putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa UU 12/1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.

"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR, untuk menyusun aturan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Selama masa tersebut, UU lama masih berlaku. Namun jika tidak ada regulasi baru dalam jangka waktu itu, maka UU 12/1980 otomatis tidak lagi berlaku.

Dukungan dari DPR

Keputusan MK ini mendapat respons positif dari anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo.

Ia menyatakan dukungannya terhadap penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR maupun pejabat tinggi negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut selama ini kurang mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Ia menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat lima tahun tidak sebanding dengan kondisi masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun memadai.

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kaya Firman dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Ia juga mengusulkan agar kebijakan penghapusan ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

Anggaran Dialihkan

Firman menyarankan agar anggaran yang dihemat dari kebijakan tersebut dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih membutuhkan, seperti kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, dan profesi lain yang masih kurang mendapatkan perhatian.

“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan putusan MK tanpa menunggu masa transisi dua tahun.

Bahkan, ia mengusulkan agar Presiden dapat menerbitkan Perppu sebagai dasar hukum percepatan implementasi.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat.

Pertimbangan MK

Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah catatan kepada DPR dalam menyusun regulasi baru pengganti UU 12/1980.

Beberapa poin penting di antaranya adalah penyesuaian substansi aturan dengan karakter lembaga negara, baik yang dipilih melalui pemilu maupun yang ditunjuk atau melalui seleksi.

Selain itu, regulasi baru harus menjamin independensi pejabat negara, serta memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka kemungkinan perubahan skema pensiun menjadi bentuk lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Di sisi lain, proses pembentukan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara.

Sebagai informasi, para pemohon uji materi ini adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta sejumlah mahasiswa dari fakultas yang sama, yaitu Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Mereka menilai dana pensiun anggota DPR seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, seperti sektor pendidikan, khususnya di tingkat perguruan tinggi.

 

Baca juga: Penutupan Masjid Al-Aqsa saat Idulfitri Jadi Hari Paling Menyedihkan Muslim Yerusalem

Baca juga: Adab Bertamu saat Silaturahmi Idulfitri agar Kebersamaan Tetap Terjaga

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.