1.000 WBP Rutan dan Lapas Batam Terima Remisi Idulfitri 1447 H, Tiga Orang Langsung Bebas
Alfandi Simamora March 21, 2026 06:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Momentum Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam dan Rutan Kelas IIA Batam. 

Sebanyak 759 warga binaan di lapas dan 241 warga binaan di rutan menerima remisi khusus hari raya tahun ini.

Remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan antara 15 hingga 30 hari. 

Selain itu, momen lebaran tahun ini juga menjadi titik balik bagi sejumlah warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menjelaskan dari total 759 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, dua orang di antaranya memperoleh remisi langsung bebas. Namun, hanya satu orang yang benar-benar bisa pulang ke rumah.

“Satunya lagi masih harus menjalani subsider kurungan selama tiga bulan karena tidak mampu membayar denda, sehingga yang langsung bebas hanya satu orang,” kata Yosafat.

Tak hanya pemberian remisi, pihak lapas juga membuka kunjungan bebas selama tiga hari berturut-turut dalam rangka Idulfitri. 

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi seluruh keluarga warga binaan untuk bertemu tanpa pembatasan jumlah pengunjung.

Meski demikian, durasi kunjungan tetap disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

Jika jumlah pengunjung membludak, waktu kunjungan dibatasi maksimal 20 menit. Namun, apabila situasi tidak terlalu ramai, keluarga diberi waktu lebih lama untuk berkumpul.

Untuk mengantisipasi antrean panjang, seluruh pegawai lapas turut dilibatkan dalam pelayanan selama masa kunjungan. 

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Batam tercatat sebanyak 1.111 orang.

Sementara itu, di Rutan Kelas IIA Batam, Kepala Rutan Fajar Teguh Wibowo menyebutkan dari total 1.052 warga binaan, baru 241 orang yang dapat diusulkan menerima remisi Idulfitri tahun ini. 

Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas setelah masa hukumannya berkurang.

Fajar menjelaskan, tidak semua warga binaan dapat diajukan untuk remisi karena sebagian masih berstatus tahanan dan proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

“Masih ada warga binaan yang statusnya belum inkrah, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Fajar.(ian).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.