Dua Pemuda Pencuri Motor Diringkus Buser Polsek Banjarmasin Timur, Terlacak Lewat Facebook
Budi Arif Rahman Hakim March 21, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Langgar Darussalam, Jalan Veteran KM 5,5, Kelurahan Sungailulut. 

Dua orang pelaku, yakni MA alias Amin (24) dan AH (22), kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Peristiwa pencurian ini menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hafizh Rumaidi (39). 

Kejadian bermula pada Minggu (15/3/2026) subuh, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya untuk melaksanakan Salat Subuh. 

Nahas, lantaran kunci stang dalam keadaan rusak (dol), motor tersebut raib digondol pelaku saat korban selesai beribadah.

Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanitreskrim, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas memantau aktivitas di media sosial.

Baca juga: Polisi Turun ke Lokasi Usai Video Perkelahian Viral di Batibati, Belum Ada Laporan Korban

Baca juga: Viral Kericuhan di Depan Minimarket Kecamatan Batibati Tanahlaut, Diduga Dipicu Kembang Api

"Anggota melakukan penyelidikan dan menemukan motor korban diposting untuk dijual di Facebook oleh pelaku Amin," katanya, Sabtu (21/3/2026).

Petugas kemudian mengatur siasat dengan berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy). Kesepakatan pertemuan dilakukan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, tepatnya di halaman satu toko ritel.

"Petugas melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka, dan mendapati keidentikan dengan motor milik korban," jelasnya.

Menyadari dirinya terjebak, pelaku Amin sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke arah rawa-rawa di sekitar Jalan Mahat Kasan. 

Namun, aksi pelarian tersebut gagal setelah petugas dengan sigap mengejar dan meringkusnya.

Dari hasil interogasi, Amin mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh AH yang bertugas mendorong motor curian tersebut. 

Petugas bergerak cepat menjemput AH yang saat itu sedang beristirahat, di kediamannya di Jalan Pengambangan.

"Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kanitreskrim.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp 10 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.