Pengakuan Maling Helm Lakarsantri Surabaya, 3 Kali Dipenjara dan Kecanduan Judi Burung Merpati
Dyan Rekohadi March 22, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pria paruh baya berinisial ES (57) yang ternyata seorang residivis diringkus polisi karena mencuri helm di sebuah minimarket di Lakarsantri, Surabaya.

ES rupanya tak kapok meski ia sudah pernah mendekam di penjara sebanyak tiga kali untuk kasus pencurian.

Ia diketahui biasa menjalankan aksi kriminalitasnya di parkiran minimarket dan pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat dan Selatan. 

Pelaku ES mencuri helm agar bisa memperoleh uang dalam waktu cepat buat memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menyalurkan hobinya bermain judi burung merpati.

Baca juga: Pria Ini Jalan Kaki Dari Riau ke Surabaya Demi Ibu yang Sakit, Kisahnya Berubah di Karawang

 

Diinterogasi Kapolrestabes Surabaya

ES mengakui kecanduan bermain judi burung merpati saat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. 

"Enggak pernah judi online. Tapi judi burung dara," pungkasnya. 

Momen interogasi tersebut sempat direkam video lalu diunggah oleh akun Instagram @Luthfie.daily, pada Jumat (20/3/2026). 

"Saya sudah pernah ketangkap Polisi 3 kali. Kalau mencuri helm 2 kali dan nyopet," ujarnya saat diinterogasi Kombes Pol Luthfie. 

Ia mengaku pernah mencopet dompet orang di jalan. Tapi dompet tersebut tidak berisi uang. Melainkan cuma surat-surat dan kartu identitas. 

"Di Sawahan, orang jalan saya copet, cuma dapat dompet isi surat-surat, gak ada uangnya," katanya. 

Sebelum akhirnya tertangkap kembali oleh Anggota Polsek Lakarsantri, Pelaku ES juga pernah terlibat dua kali pencurian helm di kawasan Lakarsantri dan Benowo. 

Lalu, ia juga pernah mencuri sepeda listrik di kawasan Karang Pilang. 

"Lalu nyolong sepeda listrik di Karang Pilang. Lalu nyolong helm di Bringin saya jual Rp 60 ribu. Ketangkap lagi. Nyolong helm lagi (keempat kali) di Lakarsantri. Lalu ketangkap lagi. Ini setelah bebas 2 bulan mencuri lagi. Ini terakhir," jelasnya. 

Pelaku ES mengaku kapok keluar masuk penjara. 

Kali ini, ia berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. 

Baca juga: Ribuan Jemaah Padat Salat Ied di Balai Kota Surabaya, Eri Cahyadi Tekankan Persatuan dan Kesatuan

 

Kronologi Pencurian Helm 


Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Imam Solikin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh personelnya, seusai beraksi mencuri helm di parkiran minimarket kawasan Jalan Raya Bringin, pada Rabu (18/2/2026) siang.

Korbannya berinisial FD (20) warga Kenjeran, Surabaya, salah satu pengunjung minimarket tersebut.

Helm yang dicuri oleh Pelaku ES seharga kisaran Rp 319 ribu. 

"Korban lapor ke kami. Dia masuk ke minimarket buat ke ATM dan belanja, pas pulang helm hilang. Kami selidiki dan berhasil tangkap pelaku," ujar Imam saat dihubungi SURYA.CO.ID pada Sabtu (21/3/2026). 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.