SURYA.co.id - Teka-teki hilangnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK akhirnya terjawab.
KPK mengonfirmasi penahanan tersangka korupsi kuota haji Rp622 miliar dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam atas permohonan keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengalihan penahanan itu.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujarnya seperti SURYA.co.id kutip dari Tribunnews pada Sabtu 21 Maret 2026.
Budi menjelaskan permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026 dan ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.
Keputusan diambil berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga: Rekam Jejak Gus Alex yang Ikuti Gus Yaqut Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Perannya
Meski dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Budi.
Sebelumnya, Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak malam takbiran.
“Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya.
Para tahanan sempat menduga Gus Yaqut dibawa untuk pemeriksaan, namun waktunya dianggap tidak lazim.
Kecurigaan semakin menguat ketika ia absen dari salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Baca juga: Pengakuan Gus Yaqut Tak Terima Sepeser pun Dana Korupsi Kuota Haji Dibantah KPK, Fee-nya Besar
Pantauan awak media juga memastikan Gus Yaqut tidak hadir dalam rombongan tahanan muslim, berbeda dengan mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang tampak ikut salat.
Status Hukum Gus Yaqut
Dengan konfirmasi ini, rumor dan tanda tanya publik mengenai keberadaan Gus Yaqut akhirnya terjawab.