TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menyeret seorang polwan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki tahap pemeriksaan internal yang ketat. Alih-alih berhenti di tingkat daerah, penanganan perkara ini justru ditarik ke tingkat provinsi untuk memastikan proses berjalan transparan dan tuntas.
Brigpol YM, anggota Polres Rote Ndao, telah dipindahkan ke Polda NTT sejak 17 Maret 2026 dan kini menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
"Brigpol YM telah dibawa oleh Seksi Propam Polres Rote Ndao ke Polda NTT pada tanggal 17 Maret 2026 lalu. Saat ini sudah ditahan di Polda NTT. Nanti kita akan infokan perkembangan kasusnya," kata Hendry seperti dilansir dari Pos Kupang pada Jumat (20/3/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran etik maupun pidana di tubuh Polri.
Perkara ini berawal dari laporan kehilangan uang milik seorang pelanggan salon berinisial S, yang dikenal sebagai Mama Portu. Kejadian itu berlangsung di sebuah salon milik ADM di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, pada Jumat (6/3/2026).
Laporan pertama disampaikan melalui layanan darurat 110, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polres Rote Ndao dengan mendatangi lokasi serta melakukan olah TKP.
Dalam proses klarifikasi, Brigpol YM akhirnya mengakui perbuatannya. Sejumlah uang yang diduga diambil dari korban juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Jasad Wanita di Boks Kontainer Gegerkan Medan, Polisi Ungkap Kronologi dan Tangkap Pelaku
“Ketika dilakukan klarifikasi terhadap terduga YM oleh personel kami, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Sejumlah uang yang diduga diambil dari korban juga telah diamankan,” jelas Parwata.
Kapolres Rote Ndao juga membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus masih dalam penanganan.
"Benar ada laporan yang masuk dan saat ini masih dalam penanganan," katanya singkat.
Pemilik salon, ADM, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi pihak pertama yang melaporkan kejadian tersebut karena insiden terjadi di tempat usahanya.
"Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini," jelas ADM.
Sementara itu, korban Mama Portu menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya dan uang yang hilang sudah diamankan. Meski sudah saling memaafkan, ia tetap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam," ucap Mama Portu.
Ia juga menilai perkara ini bisa saja tidak berlanjut jika sejak awal ada kejujuran dari pelaku.
"Kalau dari awal dia jujur di studio, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya," tambahnya.
Kini, seluruh penanganan perkara berada di bawah kendali Propam Polda NTT. Proses tersebut akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, baik secara etik maupun pidana, terhadap Brigpol YM. (TribunNewsmaker/TribunMedan/Tribunnews)