TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 170 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Mereka mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi bervariasi mulai dari remisi 15 hari hingga dua bulan.
Remisi ini merupakan kado spesial di hari lebaran kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik.
Baca juga: Gagal Mencuri di Rumah Kosong Maling di Mamuju Kabur dan Tinggalkan Motornya
Baca juga: Momentum Idulfitri SDK Minta Warga Sulbar Doakan Perdamaian Dunia dari Perang
Tidak pernah melanggar tata tertib selama menjalani masa hukuman di Lapas Polewali ini.
Pemberian remisi ini berlangsung di aula DPW dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Polewali, Sudarno.
Kalapas Polewali, Sudarno menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan.
"Mereka dinilai layak berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas Polewali, jumlahnya ada 170 napi," kata Sudarno dalam keteranganya.
Dia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berprilaku baik.
Serta dapat mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menunjukkan perubahan perilaku positif.
Adapun rincian 170 narapidana mendapat remisi ini, yakni 13 orang mendapat remisi 15 hari.
Sebanyak 110 orang mendapat remisi satu bulan, 33 prnah dapat remisi satu bulan 15 hari dan 14 orang dapat remisi dua bulan.
"Kita berharap narapidana yang belum mendapatkan remisi menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli