TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam momen pengarakan ogoh-ogoh pada 18 Maret 2026 lalu, Satpol PP Kota Denpasar menyita sembilan unit sound system.
Penyitaan dan pengamanan ini didapat dari penyekatan di beberapa titik di wilayah Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Minggu, 22 Maret 2026 mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk penegakkan Perda No. 9 Tahun 2024 dan Perwali No. 11 Tahun 2025 menjaga marwah budaya Ogoh-Ogoh dari penggunaan sound system.
"Kami melakukan pengamanan yang dimulai sejak pukul 16.00 Wita dengan menyasar beberapa titik," ungkapnya.
Baca juga: TEGAS Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam Tak Berizin, Pasang Stiker Larangan Beroperasi!
Satpol PP terbagi ke dalam lima pos yakni simpang Wahidin – Gn. Agung dan sinergi dengan Kantor Camat Denpasar Barat.
Lalu ada yang bergerak di simpang Thamrin – Hasanudin dan bersinergi dengan Kantor Lurah Pemecutan.
Tim ketiga melakukan penyekatan di simpang Sari Gading – Nangka dan bersinergi dengan Kantor Desa Dangin Puri Kaja.
Lalu simpang Abimanyu – Veteran, serta posko kelima di Kantor Wali Kota Denpasar.
"Dari kegiatan itu kami dapat sekitar lebih kurang 9 sound system," paparnya.
Untuk selanjutnya semua sound system tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun sebelum dikembalikan pihaknya akan membuatkan surat pernyataan.
"Tindaklanjutnya kami akan membuatkan surat pernyataan bermaterai. Karena memang dalam Perda tentang pelestarian ogoh-ogoh tidak ada sanksi pidana," paparnya. (*)