TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Sebanyak 8.872 tahanan yang menjadi warga binaan di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Idulfitri 1447 H.
Di antara mereka, 245 orang merupakan koruptor atau tahanan akibat kasus korupsi.
Potongan masa tahanan ini diberikan kepada warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah.
Dari jumlah itu, 57 orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
Baca juga: Berkelakuan Baik, 97 Napi Rutan Banyumas Diusulkan Remisi Idulfitri
Mereka di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta memiliki putusan hukum tetap.
"Remisi ini merupakan hak warga binaan. Sekaligus jadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan," kata Mardi, Minggu (22/3/2026).
Ia menyebut, Idulfitri bukan sekadar perayaan tetapi juga momen refleksi bagi para warga binaan untuk memulai lembaran baru.
"Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa berkontribusi positif dan tidak mengulangi kesalahan," tambahnya.
Dari total penerima remisi, sebanyak 8.811 orang merupakan narapidana, sementara 61 lainnya adalah anak binaan.
Rinciannya, 8.754 narapidana menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), dan 57 orang menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.
Sementara itu, seluruh anak binaan menerima Remisi Khusus I, tanpa ada yang langsung bebas.
Lapas Kelas I Semarang menjadi unit dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 873 orang.
Terdiri dari 867 penerima RK-I dan 6 penerima RK-II.
Baca juga: 186 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Dapat Remisi Idulfitri, 1 Orang Langsung Bebas
Jika ditarik ke jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus pidana umum sebanyak 5.429 orang.
Disusul kasus narkotika 3.157 orang, dan korupsi 245 orang.
Selebihnya, berasal dari kasus terorisme, illegal logging, hingga pencucian uang.
Di sisi lain, kondisi Lapas dan Rutan di Jawa Tengah masih menghadapi persoalan overkapasitas.
Saat ini, jumlah penghuni mencapai 16.298 orang, jauh melampaui kapasitas ideal sebanyak 10.393 orang. (*)