TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat memperketat pengawasan pembayaran THR guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
Hingga 18 Maret 2026, pihak dinas mencatat sebanyak 24 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke meja pengaduan.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan pihaknya telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan mediasi.
“Sebagian laporan sudah kita follow up. Jika berada di bawah kewenangan UPTD pengawasan, langsung kita serahkan ke wilayah terkait untuk ditangani,” ujarnya kepada TribunPadang.com, Sabtu (22/3/2026).
Ia menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti hingga setelah Lebaran. Disnakertrans akan terus memastikan setiap laporan diproses hingga tuntas.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan Langsung Percepat Rehabilitasi Pascabencana
“Setelah Lebaran pun tetap kita lanjutkan. Yang penting kita dorong agar ada pengawasan dan mediasi sehingga hak pekerja bisa dipenuhi,” katanya.
Firdaus juga mengingatkan, perusahaan yang tidak kooperatif akan menghadapi tahapan sanksi tegas sesuai aturan ketenagakerjaan.
Mulai dari penerbitan nota pemeriksaan pertama dan kedua, hingga sanksi administratif.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada sanksi administratif. Mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, bahkan bisa sampai pemberhentian operasional,” tegasnya.
Baca juga: 24 Perusahaan di Sumbar Dilaporkan Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi
Menurutnya, laporan yang masuk saat ini sebagian besar disampaikan secara perorangan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan laporan tersebut mewakili lebih banyak pekerja dalam satu perusahaan.
“Memang yang melapor perorangan, tapi bisa saja mereka mewakili banyak pekerja. Ini yang akan kita dalami saat proses pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, Firdaus menyebut jumlah laporan tahun ini berpotensi terus bertambah, mengingat Posko THR masih dibuka hingga 27 Maret 2026.
Posko tersebut tersebar di tiga lokasi, yakni di Kantor Disnakertrans Sumbar di Kota Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Kota Payakumbuh, dan UPTD Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.
Ia menegaskan, keberadaan posko bukan hanya sebagai tempat pengaduan, tetapi juga bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan.
Baca juga: Rutan Padang Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, 198 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi
“Setiap laporan yang masuk menjadi dasar kita untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan,” katanya.
Firdaus juga kembali mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR hingga batas akhir.
Menurutnya, pembayaran lebih awal justru dapat mencegah konflik hubungan industrial serta membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
“Kalau bisa dibayarkan lebih awal, misalnya H-14, tentu akan lebih baik,” tutupnya.(*)