Awal Mula Gus Yaqut Ditahan, Dikabarkan Hilang sampai Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tetap Diawasi
Adrianus Adhi March 22, 2026 11:32 AM

SURYA.co.id - Awal mula kabar hilangnya Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK akhirnya terjawab. KPK mengonfirmasi penahanan tersangka korupsi kuota haji Rp622 miliar dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, atas permohonan keluarga.

Kabar mengenai ketidakhadiran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK mencuat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat bersama tahanan lain pada hari pertama Lebaran.

“Infonya sih katanya mau diriksa (pemeriksaan) ke depan. Tapi salat Id (Idul Fitri), kata orang-orang dalam, beliau enggak ada,” ujarnya seperti SURYA.co.id kutip dari Tribunnews

Para tahanan lain juga menyadari ketidakhadiran Yaqut, bahkan menduga ia dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, waktu pemeriksaan yang bertepatan dengan malam takbiran dianggap tidak lazim.

Baca juga: Misteri Hilangnya Gus Yaqut dari Tahanan KPK Terjawab, Kini Jadi Tahanan Rumah

Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim.

Sebaliknya, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terlihat hadir. Rumor ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tahanan dan publik.

Konfirmasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan penahanan. 

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujarnya, Sabtu 21 Maret 2026.

Permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026 dan ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Keputusan diambil berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat. 

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.

Ia menambahkan, proses hukum tidak akan terhenti meski ada pengalihan penahanan. KPK memastikan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan.

Konfirmasi ini sekaligus menepis rumor yang beredar di kalangan tahanan. Publik kini mengetahui alasan ketidakhadiran Yaqut di Rutan KPK.

Baca juga: Rekam Jejak Gus Alex yang Ikuti Gus Yaqut Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Perannya

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur. Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan atas permohonan keluarga.

Namun, KPK tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.

"Proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur, serta tetap dalam kerangka efisiensi dan pengawasan melekat,” tambah Budi.

Poin-Poin Kasus Gus Yaqut Hingga Ditangkap KPK

Berdasarkan dokumen resmi KPK yang SURYA.co.id rangkum, berikut rangkaian kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga akhirnya ditahan:

  • Juni 2023: Arab Saudi memberikan kuota dasar haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 petugas.
  • Oktober 2023: Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah.
  • November 2023: Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 2024 (221.000 jemaah).
  • Rapat dengan DPR: Disepakati pembagian tambahan kuota 92 persen reguler (18.400) dan 8 % khusus (1.600).
  • Instruksi Yaqut: Kepada staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut memerintahkan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50 (10.000 reguler, 10.000 khusus).
  • Desember 2023: Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 yang membagi kuota tambahan 50:50, bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 dan kesepakatan DPR.
  • Februari–Juni 2024: Fee meningkat hingga USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah, dibebankan kepada calon haji khusus.
  • Juli 2024: Saat DPR berencana membentuk Pansus Haji, sebagian uang fee dikembalikan, namun ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
  • 12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 dengan kerugian negara ditaksir Rp622 miliar.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.