SURYA.co.id - Awal mula kabar hilangnya Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK akhirnya terjawab. KPK mengonfirmasi penahanan tersangka korupsi kuota haji Rp622 miliar dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, atas permohonan keluarga.
Kabar mengenai ketidakhadiran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK mencuat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat bersama tahanan lain pada hari pertama Lebaran.
“Infonya sih katanya mau diriksa (pemeriksaan) ke depan. Tapi salat Id (Idul Fitri), kata orang-orang dalam, beliau enggak ada,” ujarnya seperti SURYA.co.id kutip dari Tribunnews
Para tahanan lain juga menyadari ketidakhadiran Yaqut, bahkan menduga ia dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, waktu pemeriksaan yang bertepatan dengan malam takbiran dianggap tidak lazim.
Baca juga: Misteri Hilangnya Gus Yaqut dari Tahanan KPK Terjawab, Kini Jadi Tahanan Rumah
Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim.
Sebaliknya, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terlihat hadir. Rumor ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tahanan dan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan penahanan.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujarnya, Sabtu 21 Maret 2026.
Permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026 dan ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Keputusan diambil berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, proses hukum tidak akan terhenti meski ada pengalihan penahanan. KPK memastikan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan.
Konfirmasi ini sekaligus menepis rumor yang beredar di kalangan tahanan. Publik kini mengetahui alasan ketidakhadiran Yaqut di Rutan KPK.
Baca juga: Rekam Jejak Gus Alex yang Ikuti Gus Yaqut Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Perannya
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur. Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan atas permohonan keluarga.
Namun, KPK tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.
"Proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur, serta tetap dalam kerangka efisiensi dan pengawasan melekat,” tambah Budi.
Berdasarkan dokumen resmi KPK yang SURYA.co.id rangkum, berikut rangkaian kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga akhirnya ditahan: