Mengenal 3 Jenis Penahanan dalam KUHAP: Tahanan Rutan, Rumah, dan Kota, Ini Perbedaan dan Aturannya
muh radlis March 22, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJATENG.COM - Sistem hukum pidana di Indonesia mengenal beberapa jenis penahanan terhadap tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membagi penahanan menjadi tiga kategori utama, yaitu penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota.

Perbedaan ketiga jenis penahanan tersebut terletak pada lokasi penahanan, tingkat kebebasan tersangka atau terdakwa, serta konsekuensi terhadap pengurangan masa hukuman.

 

Penahanan Rutan, Bentuk Penahanan Paling Ketat

Penahanan rumah tahanan negara (Rutan) merupakan bentuk penahanan yang paling umum dan memiliki pengawasan ketat.

Dalam sistem ini, tersangka atau terdakwa ditempatkan di fasilitas resmi seperti rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Pada jenis ini, tahanan tidak diperbolehkan keluar dari lokasi penahanan, dan masa penahanan dihitung secara penuh tanpa pengurangan khusus.

Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi individu yang belum mendapatkan putusan hukum tetap.

Baca juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan dalam Karung di Pinggir Jalan, Ini Fakta-faktanya

Jika fasilitas Rutan tidak tersedia, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian, kejaksaan, atau lembaga pemasyarakatan.

Pengawasan yang ketat bertujuan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Penahanan Rumah, Lebih Fleksibel dengan Pengawasan

Berbeda dengan Rutan, penahanan rumah memberikan kelonggaran terbatas bagi tersangka atau terdakwa.

Dalam skema ini, individu menjalani masa penahanan di rumah pribadi atau tempat tinggal lain yang ditentukan.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh aparat berwenang, dan tersangka tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Salah satu perbedaan utama adalah adanya pengurangan masa penahanan, yakni sebesar sepertiga dari total masa penahanan yang dijalani.

Jenis penahanan ini umumnya diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti kasus ringan, kondisi kesehatan, atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.

Jika aturan dilanggar, tersangka dapat dipindahkan ke penahanan Rutan.

 

Penahanan Kota, Ruang Gerak Lebih Luas dengan Kewajiban Lapor

Penahanan kota memberikan ruang gerak yang lebih luas dibanding dua jenis lainnya.

Tersangka atau terdakwa tetap berada di wilayah kota atau kabupaten tempat tinggalnya, tanpa harus ditahan di dalam fasilitas khusus.

Namun, ada kewajiban untuk melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum, serta larangan untuk keluar kota tanpa izin resmi.

Dalam hal pengurangan masa penahanan, jenis ini memberikan pengurangan sebesar seperlima dari total masa penahanan.

Penahanan kota biasanya diberikan atas dasar permohonan tersangka, kondisi kesehatan, atau alasan kemanusiaan, dengan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

 

Pembantaran dan Jenis Tahanan Berdasarkan Instansi

Selain tiga jenis utama tersebut, terdapat juga konsep pembantaran, yaitu penahanan yang dilakukan bersamaan dengan perawatan di rumah sakit atau fasilitas rehabilitasi apabila tersangka atau terdakwa mengalami kondisi kesehatan tertentu.

Sementara itu, berdasarkan instansi yang melakukan penahanan, tahanan dibagi menjadi tiga kategori, yakni tahanan penyidik (kepolisian), tahanan penuntut umum (kejaksaan), dan tahanan hakim (pengadilan).

Pemahaman terhadap jenis-jenis penahanan ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Gus Yaqut Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permohonan tersebut.

TERTUTUP RAPAT - Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan rumah pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jumat (13/3/2026). Rumah berpagar hitam tersebut tampak sepi dan tertutup rapat.
TERTUTUP RAPAT - Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan rumah pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jumat (13/3/2026). Rumah berpagar hitam tersebut tampak sepi dan tertutup rapat. (TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal)

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026). Meski demikian, pihak KPK tidak merinci alasan spesifik di balik permohonan tersebut.

Setelah melalui proses pertimbangan, penyidik KPK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dua hari kemudian.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi.

 

Pengalihan Penahanan Bersifat Sementara

KPK menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, KPK memastikan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bersifat sementara selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

Meski tidak lagi berada di rutan, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi

 

Keberadaan Yaqut Sempat Jadi Perhatian di Rutan KPK

Perubahan status penahanan ini sempat menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK, setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat keberadaan Yaqut sejak Kamis malam.

Informasi tersebut juga disampaikan oleh Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.

Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat dalam barisan tahanan yang mengikuti pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK.

“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia.

 

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp 622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.