Eks Penyidik Minta KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut: Jangan Main Api
Muhammad Zulfikar March 22, 2026 04:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam. 

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta agar lembaga antirasuah tersebut segera mencabut keistimewaan yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Terungkap Lokasi Penahanan

Yudi menilai langkah KPK sangat janggal dan seolah menunjukkan ketidakpercayaan diri penyidik terhadap bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan, baik dari dalam maupun luar negeri. 

Ia mengingatkan bahwa ada prosedur yang lebih tepat jika memang alasan di balik pengalihan tersebut adalah masalah kesehatan, yakni pembantaran, bukan pemindahan ke rumah.

Baca juga: Gus Yaqut Dialihkan ke Condet Jakarta Timur, KPK Persilakan Tahanan Lain Ajukan Penahanan Rumah

"Menurut saya ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu," ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut ini dinilai Yudi sebagai tindakan "bermain api". 

Menurutnya, alasan KPK bahwa pengalihan penahanan tersebut sesuai prosedur hukum dan hanya bersifat sementara hanyalah sebuah pembenaran. 

Keputusan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kasus dugaan korupsi kuota haji semata, melainkan pada nasib pemberantasan korupsi di masa depan.

Yudi memprediksi bahwa keistimewaan yang didapat Gus Yaqut akan memicu efek domino di rutan. 

Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.

"Bagi saya, ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan. Ini akan kacau sebab bagi saya akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri," ungkap Yudi memaparkan kekhawatirannya.

Lebih lanjut, Yudi menyoroti proses hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat. 

Baca juga: Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Mengecewakan dan Bikin Jengkel

Mengingat KPK sudah memenangkan praperadilan dan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah keluar, perkara ini idealnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar pembuktian dan pembelaan Gus Yaqut bisa segera diuji secara transparan.

Minimnya transparansi KPK dalam kasus ini juga tak luput dari sorotan. 

Publik dan media baru mengetahui status tahanan rumah Gus Yaqut setelah adanya bocoran dari keluarga tahanan lain, yakni istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, yang keheranan melihat Gus Yaqut "menghilang" dari rutan sejak malam takbiran. 

Yudi membandingkan preseden ini dengan pengalamannya sendiri selama mengabdi di lembaga tersebut, di mana ia dan satgasnya tidak pernah sekalipun memberikan fasilitas tahanan rumah kepada tersangka korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan bahwa Gus Yaqut dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Budi mengakui pengalihan tersebut murni untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), bukan karena kondisi medis. 

Meski demikian, KPK memastikan penyidikan tidak akan terhambat dan tersangka tetap berada di bawah pengawasan melekat.

Sebagai informasi, Gus Yaqut resmi ditahan sejak Kamis (12/3/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara masif hingga mencapai Rp622 miliar.
 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.