Seminggu di Rutan, Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Semua Tersangka Punya Hak Sama
Sinta Darmastri March 22, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengejutkan datang dari gedung merah putih. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kini tak lagi mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hanya dalam waktu satu minggu sejak resmi ditahan, status penahanannya kini resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

Langkah ini sontak memicu tanya publik, Apakah ini perlakuan khusus? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan klarifikasi tegas.

Bukan Karena Sakit, Tapi Permohonan Keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini murni berdasarkan pertimbangan hukum atas permohonan pihak keluarga, bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Budi menekankan bahwa kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang sedang terjerat kasus di KPK. Menurutnya, setiap tahanan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan serupa.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” tambahnya.

Baca juga: Yaqut Cholil Kini Jadi Tahanan Rumah, Permohonan dari Pihak Keluarga & Tetap Diawasi Ketat KPK

Strategi Penyidikan dan Payung Hukum

Meski terkesan cepat mengingat Yaqut baru ditahan pada Kamis (12/3/2026) malam KPK berdalih bahwa pengalihan ini adalah bagian dari taktik penanganan perkara. Setiap kasus, menurut Budi, memiliki dinamika dan kebutuhan penyidikan yang berbeda-beda.

“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi menjelaskan fleksibilitas langkah tersebut.

Secara legalitas, pengalihan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan telaah mendalam terhadap permohonan yang masuk sejak Selasa (17/3/2026).

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.

Baca juga: Sempat Jalani Penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Yaqut Cholil Kini Diawasi Ketat

Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya.

Sebelumnya, Yaqut sempat menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak oleh hakim tunggal. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, dengan status tahanan rumah, ruang gerak sang mantan menteri memang terbatas, namun ia tak lagi harus menghabiskan malam di dinginnya sel rutan. KPK memastikan pengalihan ini bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang bergulir.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.