Tersangka Korupsi Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Merusak Standar Hukum
Torik Aqua March 22, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM  - Polemik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

Polemik ini muncul setelah kebijakan KPK yang dinilai merusak standar hukum.

Kritikan tajam dilontarkan oleh mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.

Ia menilai keputusan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.

Baca juga: Gus Yaqut Diam-diam Jadi Tahanan Rumah usai Diisukan Hilang dari Rutan KPK

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK. Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Terlebih lagi, dari sisi teknis penyidikan, penahanan di luar rumah tahanan memberikan ruang gerak bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mengupayakan intervensi dari pihak luar agar bisa lolos dari jeratan hukum.

"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Praswad menambahkan.

Melihat potensi terkikisnya kepercayaan publik secara signifikan, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik perlakuan istimewa ini.

"Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," tuturnya, menuntut langkah korektif segera diambil sebelum praktik ini menjadi kebiasaan.

Dalih KPK

Di sisi lain, KPK berdalih bahwa pengalihan status Gus Yaqut ke Mahkota Residence, Condet, sejak Kamis (19/3/2026) malam tidak akan mengganggu proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklaim bahwa lembaganya tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat.

Secara terbuka, Budi bahkan mempersilakan tahanan lain jika ingin mengajukan permohonan serupa.

"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," kata Budi kepada wartawan.

Ia juga membenarkan bahwa pengalihan ini murni karena permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), bukan lantaran kondisi sakit atau medis darurat seperti pada kasus tersangka lainnya.

Teka-teki berpindahnya Gus Yaqut ini sendiri awalnya mencuat dari kasak-kusuk sesama tahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kejanggalan tersebut terungkap ke publik melalui cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang menyadari absennya mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah pada Sabtu (21/3/2026).

Gus Yaqut resmi ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Praktik rasuah yang menjeratnya ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara masif hingga mencapai angka Rp622 miliar.

Kini, publik menanti apakah keistimewaan yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK ini akan dibiarkan menjadi preseden yang meruntuhkan muruah penegakan hukum di Tanah Air.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.