Produksi Puluhan Anak Panah Wayer tuk Tawuran di Malra: 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Mesya Marasabessy March 22, 2026 09:44 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku produksi senjata tajam di Kompleks Mangga Dua, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dua pemuda ditangkap saat kedapatan memproduksi puluhan anak panah wayer yang rencananya akan digunakan untuk aksi tawuran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi, mengungkapkan kedua pelaku berinisial A.J.R alias Jordi dan A.P.O alias Paul.

Penangkapan bermula saat personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil, Iptu Charles Kormonyanan, berpatroli jalan kaki sekitar pukul 18.40 WIT, Kamis (20/3/2026).

Patroli itu juga melibatkan Pemerintah Ohoi Langgur dan pemuda setempat.

Saat patroli berlangsung, polisi mencurigai suara dentingan besi dari salah satu titik di kawasan tersebut.

Ketika didatangi, polisi menemukan Jordi dan Paul bersama beberapa pemuda lainnya sedang menempa dan menggurinda potongan besi untuk dijadikan anak panah wayer.

“Keduanya langsung diamankan saat itu juga. Kami temukan puluhan anak panah wayer, paku, martil hingga mesin gurinda sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Dendam Lama Berujung Pembacokan di Ohoibun Malra, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Jembatan Darurat Wai Madoul Terendam Banjir, Warga Keluhkan Konstruksi Terlalu Rendah

Sementara itu, beberapa rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa puluhan anak panah wayer tersebut sengaja diproduksi untuk digunakan dalam aksi tawuran di kawasan Mangga Dua.

Fakta ini mempertegas bahwa aksi tersebut telah direncanakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak segera dicegah.

Saat ini, Jordi dan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan resmi ditahan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 307 junto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan senjata tajam ilegal.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 7 tahun penjara.

Penindakan ini menjadi sinyal tegas aparat terhadap maraknya peredaran senjata tajam yang kerap digunakan dalam konflik antar pemuda.

AKBP. Rian menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan langkah preventif di wilayah rawan, khususnya Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya.

Melalui peran Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima), aparat bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat rutin melakukan patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan fokus pada peredaran miras dan senjata tajam.

Polisi juga memastikan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam ilegal.

“Kami mengimbau para pemuda untuk tidak membuat, memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal. Ini merugikan masa depan mereka sendiri,” tegas Kapolres.

Masyarakat pun diminta proaktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.