SRIPOKU.COM - Warga Gang Nawasari, Kota Samarinda digegerkan temuan bagian tubuh manusia ketika sedang merayakan momen Idul Fitri 2026.
Kabar terbaru, pemilik tubuh tersebut adalah wanita bernama Suimih.
Korban berusia 35 tahun ini diduga dibunuh mantan suami sirinya, J (35), bersama seorang wanita inisial R (56).
Keduanya ditangkap beberapa jam setelah temuan tubuh Suimih.
Baca juga: Firasat Buruk Jadi Kenyataan, Ibu Tiara Gadis Muda Korban Mutilasi Kini Trauma, Pilih Menutup Diri
Pembunuhan terhadap Suimih ternyata sudah direncakan sejak lama oleh kedua pelaku.
Ada dua motif utama pembunuhan terhadap Suimih.
Pertama, kedua pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.
J alias W dan R merasa sakit hati karena kerap dituduh atau difitnah korban keduanya melakukan hubungan terlarang.
Motif kedua, kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan handphone.
Keduanya nekat memutilasi korban karena ingin menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkap pelaku R diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.
Baca juga: Perwira Muda Kebanggaan Jokowi, Sosok Polisi Pangkat AKP Punya Jasa Besar Bongkar Kasus Mutilasi
R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J alias W.
"Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami," ucap AKP Agus.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kembali ke lokasi pembunuhan dan berupaya melarikan diri.
Sampai akhirnya, jasad korban ditemukan warga dan polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku.
Pelaku ditangkap di kediaman R, Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.