- Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Status tahanan rumah Yaqut itu didapatkan setelah ia sudah tujuh hari berada di Rutan KPK, sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026) atas kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024, padahal idealnya tersangka harus ditahan selama 20 hari.
Adapun, informasi pertama kali terkait pengalihan penahanan Yaqut ini bukan datang dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya saat Lebaran pada (21/3/2026).
Atas Tindakan KPK ini, Boyamin lantas mengatakan bahwa KPK berhasil memecahkan rekor karena sebelumnya belum pernah ada pengalihan penahanan seperti ini.
"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk museum rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang, belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ungkapnya, Minggu (22/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.
"Nah, hari ini kita dikejutkan dengan KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kasus) dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu, tapi hari ini telah dialihkan," tambahnya.
Menurut Boyamin, hal ini benar-benar memecahkan rekor KPK karena berhasil membuat masyarakat jengkel.
Boyamin mengatakan, mungkin jika KPK mengumumkannya dari awal hal ini tidak akan menjadi masalah.
"Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik."
"Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor diam-diam kan gitu, terus juga tidak diumumkan," ujar Boyamin.
(*)
# maki # Boyamin Saiman # kpk # menteri agama # Yaqut Cholil Qoumas # tahanan rumah