Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang warga Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami digigit ular berbisa saat menyabit padi yang hendak dipanen pada Minggu (22/3/2026).
Korban diketahui bernama Muksan (38). Ia sempat dibawa oleh keluarganya ke Puskesmas Suela untuk mendapatkan penanganan medis awal. Namun, pihak keluarga mengaku kebingungan setelah tenaga medis menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSUD Dr. R. Soedjono Selong.
Sahril, keluarga korban, menyampaikan bahwa saat tiba di puskesmas, korban hanya mendapatkan pemeriksaan dasar dan obat pereda nyeri.
"Kami langsung disuruh ke RSUD Selong, jadi bingung kami sebagai keluarga, kenapa tidak ada obat untuk penangkal racun ular, adik saya (korban) hanya dikasih parasetamol," kata Sahril saat ditemui di Puskesmas Suela.
Ia juga menilai penanganan awal terhadap korban belum maksimal karena tidak dilakukan tindakan seperti pembersihan luka.
"Kami langsung diminta untuk dirujuk ke RSUD Selong, korban hanya diperiksa tensi darah dan diberikan obat parasetamol. Perawat yang bertugas hanya mengatakan aturan yang terbaru untuk warga yang digigit oleh ular harus dirujuk ke RSUD Selong," tuturnya.
Dengan berbagai pertimbangan, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa korban pulang dan menolak rujukan ke rumah sakit.
Sahril menyebut jarak yang cukup jauh ke Selong serta keterbatasan biaya menjadi alasan utama keputusan tersebut, terlebih kondisi ekonomi korban yang merupakan buruh tani.
"Istri korban juga tidak ada, biaya juga kesana mahal dan juga BPJS kesehatannya mati tidak aktif. Korban ini hanya buruh tani saja," ungkapnya.
Baca juga: Klarifikasi Novotel Lombok soal Turis Mesir Digigit Ular, Sebut Hormati Privasi Tamu & Proses Hukum
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, menjelaskan bahwa penanganan kasus gigitan ular bergantung pada kondisi klinis pasien.
Menurutnya, jika kondisi pasien masih ringan, maka penanganan bisa dilakukan di puskesmas, termasuk pemberian serum anti bisa ular (SABU). Namun, jika kondisi memburuk, maka rujukan ke rumah sakit menjadi langkah yang harus diambil.
"Segera dirujuk kalau pasiennya parah, namun jika tidak terlalu parah maka dirawat dan diberikan anti bisa di puskesmas," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap puskesmas di Lombok Timur memiliki persediaan serum anti bisa ular, meskipun jumlahnya terbatas.
"Memang jumlah sabu (serum anti bisa ular) ini terbatas di setiap puskesmas. Tapi rujukan tersebut bukan itu pertimbangan satu-satunya, sangat tergantung dari kondisi klinis pasien," tutupnya.
(*)