Kapan Layanan SIM di Solo Buka Kembali Setelah Libur Lebaran 2026? Simak Jadwalnya
Hanang Yuwono March 22, 2026 10:29 PM

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surakarta atau Solo akan kembali beroperasi mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, layanan tersebut sempat dihentikan sementara selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penutupan layanan SIM ini mengikuti jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: 7 Rekomendasi Toko Oleh-oleh di Solo Jateng, Surganya Kuliner Legendaris

Selama periode tersebut, seluruh layanan SIM, baik di kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling, tidak beroperasi.

Layanan SIM Sempat Tutup Selama Libur Nasional

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penghentian layanan dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

"Pelayanan penerbitan SIM libur pada tanggal 18–24 Maret 2026, dan akan dibuka kembali Rabu 25 Maret 2026," ujar Prianggo.

Penutupan ini berlaku secara menyeluruh di berbagai titik layanan, termasuk Satpas, gerai SIM, dan layanan keliling.

Baca juga: Libur Lebaran 2026, Candi Prambanan di Klaten jadi Favorit Pelancong yang Suka Wisata Sejarah

Dispensasi Perpanjangan SIM

Untuk mengantisipasi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 18 hingga 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru.

Artinya, masyarakat cukup datang ke layanan perpanjangan SIM setelah libur berakhir untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.

Namun, jika melewati masa dispensasi, maka pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru seperti biasa.

Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Solo khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

SIM Keliling Kota Solo beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo:

  • Senin: Kantor Kecamatan Jebres
  • Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jalan Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari
  • Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres
  • Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jalan dr Radjiman, Sondakan, Laweyan
  • Jumat: Solo Square Mall, Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
  • Sabtu: Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon

SIM Keliling hanya beroperasi pada hari kerja.

Jika bertepatan dengan hari libur nasional, maka layanan SIM Keliling juga ditiadakan.

Tes Kesehatan dan Psikologi Tersedia di Lokasi

Dalam layanan SIM Keliling juga telah disediakan dokter dan psikolog, sehingga pemohon dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Terbaru 2026

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi (masih berlaku)
  • SIM lama yang masih aktif atau belum melewati masa kedaluwarsa
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Kartu BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas, dan pemohon wajib membuat SIM baru.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Disarankan melakukan perpanjangan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Solo Jateng Selasa 26 Agustus 2025: Cek Biaya Perpanjangan dan Persyaratannya

Biaya Perpanjangan SIM Maret 2026

Untuk biaya perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Solo mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, dengan rincian:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya PNBP, terdapat biaya tambahan:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp35.000–Rp70.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp60.000–Rp120.000
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi (opsional): sekitar Rp30.000

Total estimasi biaya perpanjangan SIM berkisar Rp170.000 hingga Rp200.000, tergantung lokasi dan fasilitas pemeriksaan yang digunakan.

Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Masyarakat cukup datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Setelah itu:

  • Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir data diri
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
  • Foto diri dan pengambilan sidik jari
  • SIM dicetak dan bisa langsung diambil di lokasi
  • Tidak ada batasan kuota harian selama layanan masih beroperasi.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.