TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surakarta atau Solo akan kembali beroperasi mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan tersebut sempat dihentikan sementara selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penutupan layanan SIM ini mengikuti jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 7 Rekomendasi Toko Oleh-oleh di Solo Jateng, Surganya Kuliner Legendaris
Selama periode tersebut, seluruh layanan SIM, baik di kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling, tidak beroperasi.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penghentian layanan dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.
"Pelayanan penerbitan SIM libur pada tanggal 18–24 Maret 2026, dan akan dibuka kembali Rabu 25 Maret 2026," ujar Prianggo.
Penutupan ini berlaku secara menyeluruh di berbagai titik layanan, termasuk Satpas, gerai SIM, dan layanan keliling.
Baca juga: Libur Lebaran 2026, Candi Prambanan di Klaten jadi Favorit Pelancong yang Suka Wisata Sejarah
Untuk mengantisipasi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 18 hingga 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru.
Artinya, masyarakat cukup datang ke layanan perpanjangan SIM setelah libur berakhir untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.
Namun, jika melewati masa dispensasi, maka pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru seperti biasa.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Solo khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
SIM Keliling Kota Solo beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo:
SIM Keliling hanya beroperasi pada hari kerja.
Jika bertepatan dengan hari libur nasional, maka layanan SIM Keliling juga ditiadakan.
Dalam layanan SIM Keliling juga telah disediakan dokter dan psikolog, sehingga pemohon dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Perlu diketahui, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas, dan pemohon wajib membuat SIM baru.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Disarankan melakukan perpanjangan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Solo Jateng Selasa 26 Agustus 2025: Cek Biaya Perpanjangan dan Persyaratannya
Untuk biaya perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Solo mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, dengan rincian:
Selain biaya PNBP, terdapat biaya tambahan:
Total estimasi biaya perpanjangan SIM berkisar Rp170.000 hingga Rp200.000, tergantung lokasi dan fasilitas pemeriksaan yang digunakan.
Masyarakat cukup datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Setelah itu:
(*)