Kronologi Penangkapan Buron 2 Tahun Kasus Penggelapan di Lampung Tengah
taryono March 22, 2026 10:39 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polisi ungkap kronologi penangkapan buron 2 tahun kasus penggelapan.

Polisi berhasil menangkap AN (24), warga Lampung Tengah, yang telah buron selama dua tahun terkait kasus penggelapan.

Pelaku ditangkap oleh Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, saat kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri 2026.

Ternyata, selama dua tahun terakhir, AN bersembunyi di Jambi untuk menghindari proses hukum.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Haryanto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait kepulangan pelaku menggunakan bus antarprovinsi.

“Tim Tekab langsung melakukan penghadangan saat bus yang ditumpangi pelaku keluar dari pintu tol. Petugas kemudian menggeledah bus dan menemukan pelaku duduk di dalam tanpa perlawanan,” ujar Iptu Meidy, Minggu (22/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga melakukan penggelapan saat bekerja di salah satu perusahaan distribusi. Modusnya, pelaku sengaja mengurangi jumlah barang yang dikirim.

“Pelaku mengurangi jumlah telur yang seharusnya dikirim, antara 3 hingga 10 peti setiap pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelasnya.

Kini, AN telah diamankan di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.