Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Ungkap Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut
Febri Prasetyo March 23, 2026 12:20 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terus menuai polemik. 

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dkk., untuk tampil ke publik dan membongkar dugaan adanya tekanan politik dari pihak tertentu yang membuat tersangka kasus korupsi tersebut mendapat keistimewaan.

Kritik tajam ini dilontarkan Praswad untuk merespons pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang sebelumnya menyebut bahwa wewenang pengalihan penahanan ke Mahkota Residence, Condet, murni berada di tangan penyidik dan mempersilakan tahanan lain untuk mengajukan hal serupa.

Praswad menilai argumen dari jubir lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan mencuci tangan.

"Jawaban jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah Saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan," kata Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Alih-alih berlindung di balik kewenangan penyidik lapangan, Praswad menantang Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan KPK lainnya untuk berani pasang badan dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

"Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar bisa, maka saya mengimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama, agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri," sindirnya tajam.

Lebih jauh, Praswad menduga ada kekuatan besar yang mengintervensi penanganan perkara mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut. 

Ia meminta pimpinan KPK era ini membongkar nama-nama yang mencoba menitipkan kepentingan.

"Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik. Jangan berikan kesempatan untuk negosiasi di ruang gelap menghancurkan sistem yang sudah dibangun susah payah sejak KPK berdiri," ujar Praswad.

Kontroversi mengenai status Gus Yaqut ini bermula ketika dirinya diketahui telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Baca juga: Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tuai Kritik: Cederai Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemindahan tersebut dan menyatakan pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat medis atau kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). 

Budi juga mengklaim pengalihan ini tidak akan menghambat proses penyelesaian berkas perkara ke tahap penuntutan.

Kejanggalan ini pertama kali dibongkar ke publik oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), setelah menjenguk sang suami di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Silvia, para tahanan merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar dari sel sejak malam takbiran dengan dalih pemeriksaan. 

Kecurigaan semakin menguat setelah ia dipastikan absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK, sementara mantan anak buahnya yang juga terseret kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir di lokasi.

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah yang dilakukan secara masif ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.