TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Jagat media sosial di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat dihebohkan dengan informasi aksi penjambretan yang menimpa seorang pria berinisial ME (26).
Namun, setelah polisi menyelidiki kasus kejahatan tersebut, laporan ME ternyata hanyalah skenario fiktif atau palsu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan motif ME nekat mengarang cerita menjadi korban kejahatan, karena takut dimarahi oleh istrinya setelah uang jutaan rupiah ludes digunakan untuk bermain judi online.
“Peristiwa ini bermula pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. ME, warga Kecamatan Poasia, mendatangi SPKT Polresta Kendari untuk melaporkan dugaan tindak pidana penjambretan yang dialaminya,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Lanjut mantan Kapolsek Mandonga ini, kepada polisi, ME memberikan keterangan dirinya dijambret di Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Waspada Kejahatan Pecah Kaca Mobil hingga Jambret di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Beri Imbauan
ME mengaku pelaku berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor Honda Beat putih dan Mio M3 hitam.
Lalu diberhentikan dari arah depan, ditendang behel motornya, tasnya dirampas sebelum para pelaku melarikan diri ke arah Nanga-nanga.
Merespons laporan yang sempat viral tersebut, Tim Buser77 langsung melakukan pendalaman dan interogasi terhadap korban di Mapolresta Kendari.
"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan, tim mendapati banyak kekeliruan dan keterangan yang berubah-ubah dari korban," ujar AKP Welliwanto Malau.
Merasa tersudut dengan fakta-fakta lapangan yang tidak sinkron, ME akhirnya menciut dan mengakui bahwa seluruh cerita penjambretan tersebut adalah bohong.
Baca juga: Waspada Pencurian Rumah Kosong dan Modus Pecah Kaca Selama Mudik, Polresta Kendari Bagi Tips Aman
Berdasarkan pengakuan terbaru ME, terungkap fakta sebenarnya mengenai uang yang dilaporkan hilang.
“Uang dalam tas korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sebanyak Rp5.300.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp3.000.000 sebenarnya telah habis digunakan korban untuk bermain judi online," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ini.
Sementara itu, sisa uang yang merupakan hasil jualan diklaim ME hilang bersama tasnya di sekitar Pasar Anduonohu pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Wita saat ia sedang mencuci kendaraan.
Alasan ME membuat laporan palsu hingga viral di media sosial ternyata murni karena masalah rumah tangga.
Ia merasa terdesak dan tidak berani jujur kepada keluarganya.
Baca juga: Waspada Curanmor di Pasar, Polisi Imbau Warga Kendari Parkir Motor di Tempat Terpantau Petugas
"Korban sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari kemarahan istri maupun keluarganya karena uangnya habis dipakai judi online," jelas AKP Welliwanto.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)