Heboh Se-Indonesia, Prabowo dan Dewas Didesak Selidiki KPK Keluarkan Gus Yaqut dari Rutan
Fitriadi March 23, 2026 08:03 AM

 

BANGKAPOS.COM - Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari tahanan rutan ke tahanan rumah menuai sorotan tajam berbagai kalangan.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Gus Yaqut dikhawatirkan menjadi preseden buruk penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Banyak pihak juga khawatir hal tersebut diikuti tahanan KPK lainnya.

Untuk itu desakan pun muncul untuk mengusut keputusan KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah.

Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Baca juga: Terungkap Alasan KPK Keluarkan Gus Yaqut dari Tahanan Dua Hari Jelang Lebaran Idul Fitri

Gus Yaqut keluar tahanan rutan KPK pada Kamis (19/3/2026) malam atau dua hari jelang lebaran.

Baca juga: Keluar Rutan 2 Hari Jelang Lebaran, di Mana Mantan Menag Gus Yaqut Sekarang?

Saat ini Gus Yaqut menjalani masa tahanan di rumah kawasan Condet Jakarta Timur.

Menuai Sorotan 

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dkk., untuk tampil ke publik dan membongkar dugaan adanya tekanan politik dari pihak tertentu yang membuat tersangka kasus korupsi tersebut mendapat keistimewaan.

Kritik tajam ini dilontarkan Praswad untuk merespons pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang sebelumnya menyebut bahwa wewenang pengalihan penahanan ke Mahkota Residence, Condet, murni berada di tangan penyidik dan mempersilakan tahanan lain untuk mengajukan hal serupa.

Praswad menilai argumen dari jubir lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan mencuci tangan.

"Jawaban jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah Saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan," kata Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Praswad menantang Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan KPK lainnya untuk berani pasang badan dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

"Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar bisa, maka saya mengimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama, agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri," sindirnya tajam.

Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum. 

Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," ujar Praswad.

Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut, sebab hal ini dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. 

"Dalam hal ini Dewas KPK atau siapapun yang berwenang segera periksa. Karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi," tegasnya, Minggu (22/3/2026).

Damar meminta agar Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang untuk segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut.

"Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,"ucapnya.

Damar juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. 

Menurutnya, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. 

"Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.

Damar melanjutkan, apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK.

Ia menyebut, bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra juga menilai, langkah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim. 

Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Soedeson mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya. 

MAKI Bakal Gugat Praperadilan KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.

Boyamin mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai wujud KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Yaqut tersebut.

"MAKI seperti biasa kalau ini kelihatan penanganan pemberantasan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola tambahan kuota haji 2024 ini nanti malah kelihatan tidak serius, atau mangkrak, atau jungkat-jungkit begini, ya akan kita tempuh gugatan praperadilan," katanya dalam video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/3/2026).

"Karena sekarang KUHAP yang baru UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu yakni penundaan tidak sah itu menjadi objek praperadilan," sambung Boyamin.

Dia mengatakan dengan adanya perubahan masa penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, ada potensi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akan lama.

"Ini (Gus Yaqut jadi tahanan rumah) sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan," katanya.

Boyamin menilai dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK.

Pasalnya, sambung Boyamin, tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

"Kalau dari juru bicara (KPK) mengatakan (Gus Yaqut menjadi tahanan rumah) ini adalah kewenangan penyidik, maka lebih celaka lagi karena KPK kan ada pimpinan KPK. Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK."

Penjelasan KPK

Sebelumnya, KPK buka suara soal 'menghilangnya' Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) pada Kamis (19/3/2026) malam atau dua hari jelang lebaran Idul Fitri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

Budi Prasetyo menjelaskan  pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Benar, lenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.

Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," sebut Budi.

KPK menyatakan bahwa seluruh tahanan memiliki peluang yang sama untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. 

Merespons pertanyaan wartawan mengenai apakah tahanan lain bisa meminta perlakuan serupa untuk ditahan di rumah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan jawaban yang terbuka dan lugas. 

Ia menegaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan dievaluasi secara objektif.

"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," kata Budi kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Dibongkar Istri Wamenaker

Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK jadi pertanyaan para tahanan termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).

Kabar tidak adanya Yaqut di tahanan pertama kali diungkap istri Noel yakni Silvia Rinita Harefa.

Silvia mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Informasi ini disampaikan Silvia seusai membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). 

Silvia yang terpantau keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB membeberkan desas-desus yang beredar di kalangan para tahanan terkait ketidakhadiran Gus Yaqut, termasuk absennya mantan Menag tersebut dalam pelaksanaan salat Id berjemaah.

"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia kepada wartawan di lokasi.

Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut.

Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI.

Meski tidak satu kamar, informasi mengenai "menghilangnya" Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.

Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.

Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada," jelas Silvia.

Kecurigaan para tahanan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.

"Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa] ke depan, tapi salat Ied kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada. Jam 7 lebih 10 kata... menurut info dari dalam ya, gitu sih," sambungnya.

Hingga Silvia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut belum juga kembali ke selnya. 

Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

"Enggak ada. Sampai sekarang nih enggak kelihatan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," ujar Silvia.

Pernyataan Silvia ini sejalan dengan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (21/3/2026) pagi. 

Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB di lantai 3 Gedung Juang KPK, sosok Gus Yaqut sama sekali tidak terlihat. 

Padahal, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Seno Tri Sulistiyono, Fersianus Waku, Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.