ICW Minta KPK Transparan, Buntut Pengalihan Status Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Facundo Chrysnha Pradipha March 23, 2026 09:20 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah ikut menanggapi pengalihan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini beralih menjadi tahanan rumah.

Wana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan kepada publik untuk menjelaskan alasan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini.

Karena pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.

"KPK harus memberikan  penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi," kata Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut Wana mengungkap, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK ini biasanya dilakukan dengan cukup ketat, misalnya karena alasan sakit.

Sementara Yaqut ini mendapat pengalihan status tahanan rumah hanya karena permohonan keluarga.

ICW menilai hal ini bisa berpotensi menjadi preseden buruk KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, tersangka juga menjadi memiliki peluang untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi ketika ia menjadi tahanan rumah.

"Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia."

"Sebab tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelas Wana.

Baca juga: Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Ungkap Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah 

DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima
DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Eks Menag  Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kabar status Yaqut yang kini berubah menjadi tahanan rumah ini dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026), dilansir Kompas.com.

Budi menambahkan, permohonan tahanan rumah dari keluarga Eks Menag Yaqut ini telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026) kemarin.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Tak Lazim, Nanti Semua Menuntut Persamaan

Namun Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan mengapa pihak keluarga, mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Yaqut tersebut.

Setelah diajukan pada Selasa (17/3/2026), permohonan tahanan rumah untuk Yaqut ini baru dikabulkan KPK dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.

Budi menambahkan, pengalihan penahanan pada Yaqut ini dilakukan KPK setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga: Privilege Tahanan Rumah Gus Yaqut Cederai Hukum, Kepercayaan Publik ke KPK dan Prabowo Dipertaruhkan

Berikut isi dari Pasal 108 ayat (1):

Jenis penahanan terdiri atas:

a. penahanan rumah tahanan negara,

b. penahanan rumah, dan

c. penahanan kota

Sementara itu, isi dari Pasal 108  ayat (11) yakni:

Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntut umum, atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Baca juga: Sejarah Baru di KPK, Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah, Eks Penyidik Sebut Preseden Berbahaya

Pengalihan Penahanan Bersifat Sementara, KPK Jamin Pengawasan Melekat

Jubir KPK Budi Prasetyo menekankan, pengalihan penahanan pada Eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah ini hanya berlaku sementara.

Proses pengalihannya juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan, serta penahanan pada tersangka.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ungkap Budi.

Tak hanya itu, Budi juga menegaskan, meski kini Yaqut telah menjadi tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat kepada Eks Menag tersebut.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” imbuh Budi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.