TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jika sedang liburan di Jogja, jangan merokok sembarangan di Malioboro, kalau tidak mau kena sanksinya.
Pada libur Lebaran 2026 ini, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta menerjunkan tari edan-edanan untuk menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sepanjang Malioboro.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni menerangkan edan-edanan ini pertama kali dihadirkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 kemarin. Kemudian dilanjutkan pada libur Lebaran tahun ini.
Meski sudah ada peraturan KTR di Malioboro, namun masih banyak wisatawan maupun pelaku usaha yang melanggar.
Untuk itu, tari edan-edanan ini menjadi upaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Memang masih ada saja yang melanggar, ya kami harus terus mengupayakan untuk mereka timbul kesadaran. Kami mengaktifkan edan-edanan ini untuk melakukan penegakan aturan KTR secara humanis," katanya, Minggu (22/3/2026).
"Setiap malam kami menerjunkan seniman yang dandan edan-edanan, untuk kemudian memberikan edukasi kepada pengunjung maupun pelaku usaha di Malioboro," sambungnya.
Saat Nataru lalu, pihaknya menerjunkan dua edan-edanan. Namun pada liburan Lebaran ini ada empat edan-edanan yang diterjunkan. Keempatnya ialah Mbok Rono, Mak Boel, Yu Jimah, dan Kang Tung.
Empat tokoh tersebut membawa poster sambil mengingatkan pengunjung yang merokok di kawasan Malioboro. Keempatnya juga membawa sebuah wadah yang berfungsi sebagai asbak.
Selain memberikan edukasi soal KTR, mereka juga menyosialisasikan tempat khusus merokok di sekitar Malioboro.
"Kami mencoba pakai filosofi-filosofi ya. Itu (merokok di Malioboro) kan larangan yang ada di Malioboro ya. Kalau itu dilanggar gitu kan anggapannya itu mereka (perokok) sesuatu yang kita usir ya (tidak merokok sembarangan di Malioboro)," ujarnya.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran soal aturan KTR di Malioboro juga terus dilakukan dengan menggandeng Jogomaton, Satpol PP Kota Yogyakarta, hingga melalui siaran Radio Widoro.
Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menerapkan sanksi yustisi untuk pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.
Meski demikian, ancaman sanksi hanya diterapkan untuk pelaku usaha atau warga lokal yang beraktivitas di kawasan Malioboro, dengan pelanggaran berulang.
Dalam payung hukum tersebut, tercakup sanksi denda hingga Rp7,5 juta bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan kawasan tanpa rokok.
Berdasar hasil pemantauannya selama ini, pelaku usaha di Malioboro terkesan kucing-kucingan dengan petugas dalam melakukan aktivitas merokok.
Padahal, berbeda dengan kalangan wisatawan dari luar daerah, mereka sepenuhnya sudah memahami bahwa Malioboro berstatus kawasan tanpa rokok.
Namun, sebelum melakukan penindakan yustisi, pihaknya pun bakal mengupayakan penambahan sign atau penanda kawasan tanpa rokok di Malioboro, serta mensosialisasikan keberadaan 14 TKM baru.
Dengan begitu, publik pun tidak ada alasan lagi ketika kepergok melakukan aktivitas merokok di pusat perekonomian Kota Yogyakarta tersebut.
Dalam proses penindakannya, proses sidang pun dapat dilakukan di tempat, atau tidak harus dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sebelumnya Pemkot Yogyakarta menambah tempat khusus merokok (TKM) baru di kawasan Malioboro, sebanyak 14 titik sekaligus, Rabu (2/7/25).
Deretan smoking area baru itu tersebar di beberapa lokasi usaha di seputaran Malioboro, mulai dari restoran, coffee shop, hingga mini market.
Meski demikian, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan, jumlah tersebut masih belum cukup memadahi dan harus ditambah lagi.
Dengan begitu, aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro benar-benar berjalan baik, di mana jumlah pelanggarnya dapat terus ditekan.
"Nanti kita identifikasi titik-titik mana saja yang memungkinkan. Sekarang sudah ada 14 (TKM baru), tapi masih ada kekurangan," katanya, selepas meresmikan TKM di Plaza Malioboro, Rabu (2/7/25).
Hasto pun telah menginstruksikan instansi-instansi terkait untuk memetakan titik-titik yang kiranya memenuhi syarat terkait penyediaan TKM.
Menurutnya, dalam dua minggu depan, Dinas Kebudayaan (Disbud) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah harus mempresentasikannya.
"Saya beri waktu dua minggu untuk menentukan itu, sampai 15 Juli. Jadi, Dinas memetakan, baik di barat atau timur jalan, tanggal 15 nanti dipresentasikan," ungkapnya.
"Kemudian, petugas harus ditambah, istilahnya direfokusing, dikonvergensikan. Yang bertugasnya di tempat yang tidak terlalu penting, ya dikonsentrasikan di sini," urai Hasto.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap 22 titik lokasi potensi TKM.
Hanya saja, dari jumlah tersebut, baru 14 titik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
Adapun beberapa syaratnya antara lain, KTM harus berada di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar agar ada srikulasi.
Lalu, terpisah dengan ruang utama bangunan meski masih dalam persil yang sama, serta jauh dari pintu masuk dan keluar atau tempat berlalu-lalang pengunjung.
"Yang lainnya masih dalam proses untuk menyesuaikan sesuai dengan ketentuan. Misalnya tempat sudah ada, tapi dekat dengan orang yang lalu lalang," ujarnya.
Di sisi lain, pelaku usaha di kawasan Malioboro menyebut tempat khusus merokok yang disediakan Pemkot Yogyakarta masih kurang representatif.
Selain jarak antar TKM yang cenderung jauh, keberadaannya pun dominan di tempat-tempat usaha yang menuntut pengaksesnya untuk jajan demi bisa merokok.
Ketua Paguyuban Becak Yogyakarta, Parmin, mengapresiasi Pemkot Yogyakarta yang telah merealisasikan tambahan 14 KTM di Malioboro.
Hanya saja, deretan titik anyar itu tetap sulit diakses oleh rekan-rekannya sesama tukang becak, yang diakui sebagian besar adalah perokok aktif.
"Di lapangan, perokok kebanyakan ya di tempat, karena kalau untuk ke tempat khusus kan jaraknya jauh, masih harus naik ke lantai berapa, misalnya," katanya, Rabu (2/7/25).
Padahal, banyak di antara pengayuh becak yang seharian penuh mangkal di kawasan Malioboro demi mendapat pundi-pundi dari wisatawan.
Oleh sebab itu, ia berharap, tempat khusus merokok dapat disediakan dengan lokasi yang tidak jauh dari pedestrian atau tempat parkir becak.
"Apalagi kalau konsekuensi denda diterapkan, pasti banyak yang keberatan. Karena teman-teman becak banyak yang mangkal 24 jam di sini, dan yang merokok banyak," ujarnya.
"Harapan kami, kalau bisa, di setiap cekungan (tempat parkir andong dan becak) itu ada, kan ada lima cekungan. Nah, di situ disediakan tempat khusus merokok," urai Parmin.
Lebih lanjut, ia pun mengakui, sampai sejauh ini masih ada beberapa pengayuh becak di Malioboro yang melanggar aturan kawasan tanpa rokok.
Meski demikian, Parmin menegaskan, paguyuban sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap seluruh anggota yang beraktivitas di Malioboro.
"Toh, pelanggaran yang terjadi tidak semuanya dari teman-teman becak. Setiap sosialisasi, kami sampaikan aturan mengenai KTR. Bahkan, penumpang kalau ada yang merokok, kami menegur," pungkasnya.