TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Ayep Zaki tengah menjadi perhatian publik setelah insiden penolakan yang terjadi saat pelaksanaan Salat Idulfitri 2026 di Kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).
Dalam momen tersebut, Ayep Zaki mendapat sorakan dari jemaah yang menyebutnya “pembohong” ketika ia menyampaikan sambutan.
Reaksi itu muncul karena kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah kota yang tidak memberikan izin pelaksanaan salat Id di Lapangan Merdeka, lokasi yang sebelumnya direncanakan oleh pihak Muhammadiyah.
Perbedaan waktu penetapan Hari Raya antara Muhammadiyah dan pemerintah menjadi alasan utama kebijakan tersebut.
Pemerintah Kota Sukabumi memilih mengikuti keputusan resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, yang menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.
Menanggapi situasi tersebut, Ayep Zaki mengakui adanya kekeliruan dalam kebijakan yang diambil.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji akan memperbaiki komunikasi serta kebijakan ke depan.
"Bahwa Pemerintah Kota Sukabumi, sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, akan menyelenggarakan salat Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (22/3/2026).
Ia juga menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dan membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang.
"Mohon maaf apabila kebijakan Wali Kota, saya, Ayep Zaki, kurang berkenan. Sekali lagi mohon maaf dan saya selaku Wali Kota senantiasa akan merangkul seluruh komponen warga Kota Sukabumi."
"Insyaallah ke depannya kita akan berdialog bersama-sama mencari solusi yang terbaik," tegasnya.
Di sisi lain, kritik datang dari Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi, Rozak Daud.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan janji Ayep Zaki saat masa kampanye.
Menurutnya, Ayep sebelumnya menyatakan akan mendukung seluruh kegiatan keagamaan, termasuk yang memiliki perbedaan pandangan. Namun dalam praktiknya, kebijakan yang diambil dinilai tidak mencerminkan komitmen tersebut.
"Bahwa ucapan dalam pidato di hadapan warga Muhammadiyah sama dengan ucapannya di debat Pilkada saat mencalonkan, bahwa akan mendukung semua kegiatan keagamaan karena perbedaan," ujar Rozak Daud.
"Faktanya di depan mata tidak mendukung kegiatan salat Id warga Muhammadiyah di Lapangan Merdeka. Dalam praktik kekuasaannya tidak sama dengan ucapan dan janji seorang pemimpin," tutup Rozak.
Di luar polemik tersebut, Ayep Zaki dikenal memiliki latar belakang kehidupan yang sederhana.
Ia lahir di Bogor pada 10 Desember 1965 dan dibesarkan dalam kondisi yang penuh perjuangan.
Kariernya dimulai dari usaha kecil memproduksi tempe secara tradisional, yang kemudian berkembang pesat hingga memiliki 77 cabang usaha.
Ia juga menempuh pendidikan di Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB), sebelum akhirnya merambah ke sektor industri dengan mendirikan perusahaan baja di Sukabumi.
Selain itu, Ayep aktif dalam pengembangan UMKM serta membangun berbagai lembaga seperti koperasi dan yayasan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.
Ayep Zaki memiliki harta kekayaan mencapai Rp13.008.284.202.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 19 Maret 2025.
Berikut rincian lengkapnya:
TANAH DAN BANGUNAN Rp13.436.350.000
Tanah Seluas 5.145 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp771.750.000
Tanah Seluas 1.726 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp431.500.000
Tanah Seluas 618 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp123.600.000
Tanah Seluas 2.029 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp609.000.000
Tanah Seluas 2.030 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp608.700.000
Tanah Seluas 2.030 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp609.000.000
Tanah Seluas 2.030 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp609.000.000
Bangunan Seluas 32 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp900.000.000
Tanah Seluas 1.119 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp111.900.000
Tanah Seluas 1.312 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp98.400.000
Tanah Seluas 4.000 m2 di Kab/Kota Cianjur, hasil sendiri Rp100.000.000
Tanah Seluas 800 m2 di Kab/Kota Cianjur, hasil sendiri Rp20.000.000
Tanah Seluas 1.500 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp225.000.000
Tanah Seluas 900 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp180.000.000
Tanah Seluas 858 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp171.600.000
Tanah Seluas 1.625 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp243.750.000
Tanah Seluas 3.137 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp470.550.000
Tanah Seluas 940 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp188.000.000
Tanah Seluas 642 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp128.400.000
Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/38 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 63 m2/55 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp725.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/242 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp5.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 852 m2/540 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp511.200.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp1.091.844.752
Mobil, Mercedes-Benz GLE250 D AT (W166) CKD Tahun 2016, hasil sendiri Rp308.401.372
Mobil, Toyota Camry 2.5L Hybrid AT Tahun 2013, hasil sendiri Rp87.243.903
Mobil, Mercedes-Benz E 300 AT (CKD) Tahun 2012, hasil sendiri Rp148.094.743
Motor, Honda Vario 160 ABS Tahun 2023, hasil sendiri Rp18.108.234
Mobil, Toyota All New Innova Zenix 2.0 Q HV CVT TSS Tahun 2023, hasil sendiri Rp529.996.500
C. Harta Bergerak Lainnya Rp750.790.000
D. Surat Berharga Rp100.000.000
E. Kas dan Setara Kas Rp1.577.810.415
F. Harta Lainnya Rp ----
Sub Total Rp16.956.795.167
III. Utang Rp3.948.510.965
IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp13.008.284.202
(*/tribun-medan.com)
Sumber: Tribunjabar
Sumber: Tribun Jabar