- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi menyandang status sebagai tahanan rumah setelah sebelumnya mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026).
Pengalihan status penahanan tersebut diberikan oleh pihak penyidik setelah keluarga mengajukan permohonan resmi kepada KPK. Permohonan itu dikabulkan hanya beberapa hari menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, tepatnya pada Sabtu (21/3/2026).
Pada momen lebaran tersebut, keluarga Gus Yaqut diketahui berada di kediaman mereka yang berlokasi di perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Meskipun keberadaan Gus Yaqut tidak terlihat langsung oleh warga sekitar, sumber menyebutkan aktivitas di rumah tersebut tampak meningkat.
Rumah Gus Yaqut dilaporkan ramai didatangi oleh para tamu untuk melakukan tradisi halalbihalal pada hari Sabtu lalu. Meski belum bisa dipastikan apakah pihak keluarga menggelar acara open house secara resmi, pantauan di lapangan menunjukkan banyaknya kendaraan tamu yang keluar masuk perumahan.
Memasuki Senin (23/3/2026) pagi, kondisi di depan kediaman Yaqut Cholil Qoumas terpantau kembali sepi. Aktivitas di lingkungan perumahan mewah tersebut terlihat normal tanpa adanya penjagaan khusus yang mencolok dari aparat kepolisian maupun petugas keamanan internal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan menteri tersebut akan tetap dikebut hingga naik ke tahap penuntutan.
Budi mengklarifikasi bahwa pemindahan Gus Yaqut ke rumah pribadinya murni untuk mengakomodasi permohonan keluarga, bukan karena alasan kondisi darurat kesehatan. Meski berada di luar sel rutan, KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat sesuai ketentuan guna mencegah tersangka melarikan diri.
Sebelumnya, kabar "menghilangnya" Gus Yaqut dari rutan sempat memicu tanda tanya di kalangan sesama tahanan karena dilakukan menjelang malam takbiran. Gus Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.