Pasutri Pemudik Jakarta Dipepet Begal di Sukabumi, Polisi Gerak Cepat Bekuk Para Pelaku
Muhamad Syarif Abdussalam March 23, 2026 12:11 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pasangan suami istri yang sedang mudik dari Jakarta. 

Aksi pembegalan sadis ini terjadi di wilayah hukum Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini menimpa Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas asal Cikidang, saat melintas di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Rabu (18/3/2026) subuh. Korban yang sedang membonceng istrinya, Silfi Yanti, dipepet oleh dua orang pelaku bersenjata tajam jenis celurit.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 11 / I / 2025 / SPKT / POLSEK PARUNGKUDA tersebut.

"Kami melaporkan bahwa Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang di-backup oleh Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar telah melakukan ungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya adalah pemudik dari Jakarta yang sedang menuju rumahnya di Cikidang," ujar AKBP Samian, Senin (23/3/2026).

AKBP Samian menjelaskan, korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakan motor Honda Beat Deluxe bernopol F-3846-UCE miliknya hingga terjatuh. Namun, salah satu pelaku mengancam dengan celurit sehingga korban tak berdaya saat motornya dibawa kabur ke arah Bojonggenteng. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 13.000.000.

"Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami," tambah Samian.

Penyelidikan Berbasis CCTV

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti digital berupa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah mendapatkan hasil dari upaya penyelidikan, muncul nama-nama pelaku. Kemudian pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan dua orang di kediaman masing-masing," jelas AKP Hartono.

Kedua pelaku yang diringkus adalah Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol F-4642-SAC warna kuning yang digunakan saat beraksi, dua unit ponsel (Oppo A12 dan Vivo V2), serta satu buah jaket warna abu-abu.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegas AKP Hartono.* (M Rizal Jalaludin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.