TRIBUNSUMSEL.COM – Kasus pembunuhan Dwintha Anggary (37), yang diketahui sebagai cucu dari Mpok Nori akhrinya terungkap.
Korban yang diketahui tinggal di wilayah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur ini meregang nyawa di tangan suami sirinya sendiri.
Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial FTJ.
Dibalik aksi keji tersebut, terungkap sebuah motif utama yang menyelimuti hubungan pasangan ini tidak lain adalah cemburu buta.
Berdasarkan pemeriksaan oleh kepolisian, tersangka FTJ mengaku nekat menghabisi nyawa DA karena merasa dikhianati.
Panit 2 Subdit Resmob PMJ, AKP Fechy J. Ataupah mengungkapkan tersangka kerap diliputi rasa curiga terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan, motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban," ujar AKP Fechy J. Ataupah dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Kepada penyidik, FTJ mengklaim dirinya sudah beberapa kali memergoki istri sirinya itu menjalin hubungan dengan pria lain.
Akumulasi rasa sakit hati inilah yang kemudian meledak menjadi aksi kekerasan.
Puncaknya terjadi di kediaman mereka di kawasan Bambu Apus.
Keributan mulut tak terhindarkan lagi. Adu mulut yang hebat antara FTJ dan DA berubah menjadi perkelahian fisik yang brutal.
Dalam kondisi gelap mata, tersangka FTJ menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Luka fatal di bagian leher membuat korban meninggal seketika.
"Terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher," tambah AKP Fechy.
Baca juga: Cucu Mpok Nori Dibunuh Mantan Suami WNA Irak, Dwintha Anggary Dikenal Lembut dan Penyayang
Baca juga: Sosok Mendiang Mpok Nori, Seniman Legendaris, Kini Cucu Ditemukan Tewas Dibunuh Mantan Suami
Sadar korbannya sudah tak bernyawa, FTJ pun menyusun rencana pelarian. Target utamanya adalah kembali ke negara asalnya, Irak.
Namun, ia memilih untuk "mendinginkan suasana" terlebih dahulu di wilayah Sumatera. Namun, tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak lebih cepat.
Langkah kaki sang WN Irak itu terhenti saat diringkus dalam bus yang melintas di ruas Tol Tangerang–Merak pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 12.49 WIB, ketika hendak menuju Pulau Sumatra.
Kini, FTJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara," tegas AKP Fechy.