Alasan Boyamin Saiman Kecewa dan Jengkel ke KPK Terkait Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Putra Dewangga Candra Seta March 23, 2026 12:32 PM

 

SURYA.co.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah menuai sorotan.

Pengalihan status penahanan itu berlaku sejak Kamis (19/3/2026), setelah Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK selama tujuh hari sejak 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Secara prosedur, masa penahanan awal tersangka umumnya berlangsung selama 20 hari.

Namun dalam kasus ini, masa penahanan di rutan tidak berlangsung penuh karena adanya pengalihan menjadi tahanan rumah.

Informasi mengenai pengalihan penahanan tersebut awalnya tidak diumumkan secara resmi oleh KPK.

DITAHAN - Mantan Menteri Agama , Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjadi tersangka korupsi kuota haji akhirnya ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).
DITAHAN - Mantan Menteri Agama , Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjadi tersangka korupsi kuota haji akhirnya ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). (tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Informasi justru pertama kali diketahui publik dari Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah menjenguk suaminya saat Lebaran pada 21 Maret 2026.

KPK kemudian memberikan klarifikasi setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan publik.

Baca juga: Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru di KPK, Eks Penyidik Sebut Sangat Berbahaya

Kritik MAKI: KPK Dinilai Buat Rekor Baru

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik langkah KPK yang dinilai tidak transparan dalam mengumumkan pengalihan penahanan tersebut.

Ia bahkan menyebut keputusan itu sebagai “rekor” baru dalam sejarah KPK.

"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk museum rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang, belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ungkapnya, Minggu (22/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari YouTube iNews.

"Nah, hari ini kita dikejutkan dengan KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kasus) dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu, tapi hari ini telah dialihkan," tambahnya.

Boyamin menilai langkah tersebut memicu kekecewaan publik karena dilakukan tanpa pengumuman sejak awal.

Ia menambahkan, polemik mungkin tidak akan sebesar ini apabila KPK menyampaikan secara terbuka sejak awal.

"Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik."

"Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor diam-diam kan gitu, terus juga tidak diumumkan," ujar Boyamin.

Baca juga: Sosok Eks Penyidik KPK yang Singgung Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

Penjelasan KPK Soal Pengalihan Penahanan

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan, melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses kajian oleh tim penyidik.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Ia juga menanggapi perbandingan dengan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sebelumnya hanya mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.

Berdasarkan keterangan KPK, permohonan pengalihan penahanan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Setelah ditelaah dan dinilai memenuhi ketentuan dalam KUHAP, penyidik memutuskan mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah.

Sejak Kamis (19/3/2026) malam, Yaqut resmi menjalani tahanan rumah di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.

Meski tidak berada di rutan, KPK memastikan pengawasan dan pengamanan tetap dilakukan secara ketat agar proses penyidikan tidak terganggu.

Kronologi Kabar Hilangnya Gus Yaqut

Sebelum konfirmasi resmi KPK, kabar hilangnya Yaqut dari rutan disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa.

Silvia adalah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, yang juga ditahan KPK.

Ia menjelaskan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia.

Menurutnya, para tahanan lain juga menyadari ketidakhadiran Yaqut. Kabar yang beredar menyebut Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan.

Namun, waktu pemeriksaan yang bertepatan dengan malam takbiran dianggap tidak lazim.

“Katanya ada pemeriksaan tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada,” lanjut Silvia.

Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim, berbeda dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang hadir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.