Terungkap Alasan KPK Alihkan Eks Menag Yaqut dari Tahanan Rutan Jadi Tahanan Rumah
Gryfid Talumedun March 23, 2026 01:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Yaqut mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.

Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Melansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Awal Mula Muncul Kabar Eks Menag Gus Yaqut Tak Ada di Rutan KPK Sejak Malam Takbiran, Ini Faktanya

Pengalihan ini resmi dilakukan, pada Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan ini dilakukan setelah ada permohonan dari keluarga Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Budi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak keluarga telah ditelaah oleh penyidik.

Dan, penyidik mengizinkan Yaqut dikeluarkan dari rutan.

“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi.

KPK pastikan tak ganggu proses hukum

Budi menegaskan, status Yaqut sebagai tahanan rumah tidak akan mengganggu proses hukum.

Dia menekankan, setiap perkara punya strategi penanganannya tersendiri.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar dia.

Budi menegaskan, pengalihan ini tidak berlaku hanya untuk Yaqut.

Semua tahanan boleh mengajukan permohonan dan nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Budi.

Kasus Haji

Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.

Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.