"Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,”
Jakarta (ANTARA) - Semangat Advokasi Indonesia (SAI) selaku lembaga advokasi literasi dan litigasi haji dan umrah mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mudah mengizinkan pengalihan penahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” kata Ketua SAI Ali Yusuf dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, Ali mengatakan KPK seharusnya dapat bersikap adil dengan memberikan kebijakan yang sama bagi tahanan lainnya, yakni pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi di rumah pribadi.
"Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan," katanya.
Oleh sebab itu, dengan kebijakan pengalihan penahanan hanya untuk Yaqut seorang, dia menduga adanya perintah dari pimpinan ataupun dewan pengawas lembaga antirasuah.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.







