TRIBUNTRENDS.COM - Sejumlah kendaraan mewah terpantau keluar masuk di sekitar kediaman Yaqut Cholil Qoumas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam dan langsung menarik perhatian publik.
Aktivitas di lingkungan rumah Yaqut pun terlihat meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pantauan di kawasan Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, pada Senin (23/3/2026), lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi tampak cukup ramai.
Sejumlah mobil terlihat keluar masuk area permukiman yang menjadi tempat tinggal mantan Menteri Agama tersebut.
Situasi ini memunculkan perhatian warga sekitar maupun pihak yang berkepentingan.
Dari pengamatan di lapangan, akses menuju kediaman didominasi oleh deretan ruko dan tempat usaha.
Lingkungan tersebut juga terbilang cukup terbuka dengan aktivitas masyarakat yang tetap berjalan seperti biasa.
Meski demikian, keberadaan kendaraan mewah yang hilir mudik menjadi sorotan tersendiri. Kondisi ini mencerminkan dinamika yang terjadi pascakeputusan KPK terkait status hukum Yaqut.
Di gerbang masuk, terdapat beberapa papan nama usaha seperti gerai Prima Freshmart dengan aksen hijau kuning serta toko Mahdi Karpet yang memiliki fasad hitam dengan tulisan merah besar.
Area perumahan juga dikelilingi oleh pepohonan palem yang menjulang tinggi di sepanjang pagar tembok berwarna krem.
Hanya saja, petugas keamanan setempat terlihat membatasi akses keluar masuk kendaraan dari area pemukiman.
Saat awak media mengambil gambar, dua petugas keamanan terlihat langsung menutup gerbang berwarna hitam tersebut.
Di sana juga terlihat, sejumlah kendaraan mewah dan taksi terlihat masuk ke dalam area pemukiman.
Namun, tidak diketahui secara pasti apakah itu merupakan tamu dari Gus Yaqut.
Di sana juga terlihat satu-dua warga lokal dan pengendara motor yang melintas sesekali. Namun, tidak ada satu pun pihak yang bisa memberikan keterangan.
Namun, keamanan di sekitar lokasi tampak normal tanpa adanya penjagaan ketat dari aparat kepolisian maupun petugas KPK.
Baca juga: Seminggu di Rutan, Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Semua Tersangka Punya Hak Sama
Pengalihan status penahanan Gus Yaqut ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Keputusan tersebut diambil atas permohonan keluarga dan pertimbangan strategi penyidikan, meskipun KPK menegaskan bahwa status ini tidak bersifat permanen.
Gus Yaqut sendiri sebelumnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Ia diduga terlibat dalam pengondisian kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)